Mataram, SIAR POST — Kontroversi seputar hasil seleksi Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Provinsi NTB terus bergulir. Keberatan atas proses yang dinilai tidak transparan dan melanggar prosedur memaksa Komisi I DPRD NTB untuk turun tangan.
Dalam hearing yang digelar pada Rabu (15/12/2025), sejumlah penggugat yang terdiri dari para peserta seleksi yang tidak lolos, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Moh. Akri, ini berlangsung cukup tegang. Hadir sebagai penggugat, kuasa hukum Muh. Erry Setiawan yang mendampingi tiga penggugat utama: Ari Garmono, Lalu Muh. Husni Ansyori, dan Hendri Salahuddin.
Mereka memaparkan berbagai poin keberatan yang mencuat terkait proses seleksi Komisi Informasi NTB yang dianggap banyak menyalahi aturan.
Dugaan pelanggaran administratif, seperti penggunaan surat keterangan sehat yang tak sesuai dengan ketentuan hukum, serta tidak diumumkannya hasil psikotest dan dinamika kelompok, menjadi sorotan utama.
Penggugat juga mencatat ketidakhadiran anggota Tim Pansel dalam proses wawancara dan tuduhan adanya peserta seleksi yang memiliki afiliasi politik. Semua itu, menurut mereka, mencederai prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam seleksi badan publik.
“Proses seleksi ini mencerminkan adanya cacat prosedural yang sangat jelas, mulai dari tahapan administrasi yang tidak transparan hingga dugaan konflik kepentingan. Kami sudah melalui prosedur administratif dan banding, namun jawaban yang kami terima sangat mengecewakan,” ujar kuasa hukum penggugat, Muh. Erry Setiawan, dalam forum hearing.
Penggugat menuntut Komisi I DPRD NTB untuk tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga merekomendasikan pembatalan hasil seleksi dan pembentukan Tim Pansel yang baru. Mereka berharap, proses seleksi yang akan datang bisa lebih independen, transparan, dan tidak berpihak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji serius semua masukan yang disampaikan.
“Kami akan memastikan semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada hal yang perlu dibenahi, kami akan tindak lanjuti dengan langkah yang tepat,” tegasnya.
Hearing ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa proses seleksi anggota Komisi Informasi NTB berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, serta menjawab tuntutan publik untuk adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.
Redaksi | SIAR POST
