Ketua AMAN Paer Daya Tegaskan Penguatan Wilayah Adat dalam Ritual Mayu Ayu Sangupati Orong Mpak Panasan

Lombok Utara ,SIARPOST— Ritual adat Mayu Ayu Pebuan Sangupati yang digelar Komunitas Adat Orong Mpak Panasan di kawasan pawang mata air Lokok Petung, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Sabtu (3/1/2026), bukan sekadar tradisi tahunan.

Ritual yang dikenal dengan sebutan Mulek Kaya ini menjadi penanda kuat keberlanjutan nilai-nilai adat, spiritualitas, sekaligus pengelolaan alam berbasis kearifan lokal yang masih dijaga secara kolektif oleh masyarakat adat setempat.

Ritual yang diikuti umat Buddha Orong Mpak Panasan tersebut dilaksanakan sebagai ungkapan syukur kepada leluhur dan Sang Pencipta atas kesehatan, umur panjang, serta keberkahan hasil panen.

Prosesi diawali sejak sehari sebelumnya dari rumah Belian Sangupati di Dusun Sempak, dilanjutkan dengan ritual nyaur niat siang hari sekitar pukul 13.00 WITA menuju mata air Lokok Petung dengan membawa berbagai sarana amisa puja.

Meski diguyur hujan, prosesi tetap berlangsung khidmat. Belian dan para Pemangku memimpin pengaturan sesajian, puja bakti, hingga doa bersama yang melibatkan tokoh adat, Romo Pandita, dan umat.

Ketua AMAN Paer Daya Kabupaten Lombok Utara, Sinarto, SH, yang hadir dalam ritual tersebut menegaskan bahwa Mayu Ayu Pebuan Sangupati bukan hanya ritual syukuran, melainkan bentuk penghormatan mendalam terhadap leluhur serta alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

“Ritual ini adalah pengingat bahwa relasi manusia, alam, dan leluhur harus terus dijaga. Orong Mpak Panasan masih memiliki wilayah adat yang lestari dan dikelola secara kolektif, termasuk hutan adat dan pawang mata air Lokok Petung. Norma dan hukum adat perlu diperkuat kembali sebagai benteng perlindungan wilayah adat,” tegas Sinarto.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 12 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Lombok Utara yang telah diakui negara melalui Surat Keputusan Bupati, termasuk Orong Mpak Panasan. Pengakuan tersebut mencakup wilayah adat, hukum adat, kelembagaan, hingga sistem pemerintahan adat.

“Dengan pengakuan negara, masyarakat adat memiliki kedaulatan untuk menata dan mengelola sumber daya alamnya sendiri. Ke depan, AMAN akan menyusun roadmap tata ruang wilayah adat serta mengadvokasi pemberdayaan MHA sesuai mandat Perda Nomor 06 Tahun 2020,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sinarto juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp500 ribu kepada panitia ritual.

Anggota DPRD Lombok Utara Komisi III, Sutranto, yang turut hadir dan memberikan sambutan, mengapresiasi keberadaan AMAN dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat Orong Mpak Panasan.

“Proses pengakuan ini tidak singkat dan penuh tahapan. Kehadiran AMAN sangat penting karena mampu mengawal identifikasi, pemetaan wilayah adat, hingga verifikasi. Semangat masyarakat adat Orong Mpak Panasan patut dijaga agar pengakuan ini benar-benar membawa manfaat,” ujar Sutranto saat ditemui usai acara.

Ia menilai ritual adat seperti Mayu Ayu Pebuan Sangupati memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologis dan sosial di Lombok Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut MAGABUDHI Kabupaten Lombok Utara, serta Bhikkhu Abhayavaso yang memberikan Anusasana. Dalam pesannya, Bhikkhu Abhayavaso mengajak umat untuk mewujudkan kebahagiaan dengan menyelaraskan pikiran, ucapan, dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Desa Tegal Maja, Boby Rahman, menyampaikan rasa terima kasih kepada AMAN atas perjuangan panjang dalam mengawal pengakuan MHA Orong Mpak Panasan.

“Sejak awal kami bersama tokoh adat dan masyarakat terlibat dalam musyawarah, pemetaan wilayah, hingga verifikasi. Dengan adanya pengakuan pemerintah, posisi lembaga adat dan situs-situs adat kami semakin kuat dan terlindungi,” ungkapnya.

Ritual nyaur niat ini ditutup dengan doa bersama agar keberkahan, keselamatan, dan kesejahteraan senantiasa menyertai seluruh masyarakat Orong Mpak Panasan, sekaligus menjaga kelestarian alam sebagai warisan generasi mendatang.(Niss)

Exit mobile version