Jakarta, SIAR POST — Serikat Tani Nelayan (STN) mengecam keras penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Politik STN dalam pernyataan resminya, Senin 6 Januari 2026 Menurutnya, penangkapan seorang kepala negara yang masih menjabat melalui tindakan sepihak merupakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional dan mencerminkan praktik imperialisme modern yang selama ini merugikan rakyat dunia, khususnya negara-negara berkembang.
Penangkapan Presiden Venezuela adalah bentuk intervensi terbuka yang mencederai prinsip kedaulatan bangsa dan Piagam PBB. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pemaksaan politik oleh negara adikuasa,” tegas Deputi Politik STN, SAMSUDIN SAMAN dalam keterangannya.
Menurutnya negara venezuela adalah negara yang berdaulat dan oleh karenanya jelas bahwa Amerika Serikat melanggar piagam PBB Bab VII bahwa negara yang melakulan tindakan agresi ( pelanggaran perdamaian).
Dalam pasal 1 piagam PBB dijelaskan bahwa “agresi adalah penggunaan pasukan bersenjata oleh sesuatu negara terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik dari negara lain, atau dengan cara-cara lain apapun yang bertentangan dengan Piagam PBB.
Negara dalam kapasitasnya sebagai salah satu subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kedaulatan.
Negara bebas dan merdeka untuk menjalankan hak kedaulatannya secara penuh tetapi juga berkewajiban memperhatikan batas-batasnya untuk tidak menjalankan kedaulatannya di wilayah negara lain.
Oleh karena itu STN menuntut kepada Dewan PBB bertindak cepat dan tegas untuk menjatuhkan sanksi terhadap AS baik berupa ekonomi maupun saksi militer untuk terwujudnya perdamaian, pemulihan dan pemeliharahan perdamaian dunia.
STN menilai kebijakan luar negeri Amerika Serikat kerap menggunakan kekuatan militer dan hukum sebagai alat tekanan politik global, yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap penderitaan rakyat kecil, termasuk petani dan nelayan di berbagai negara.
Atas dasar itu, STN menyatakan ancaman boikot terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, apabila AS terus mempertahankan kebijakan hegemonik dan intervensif terhadap negara berdaulat.
“pemboikotan merupakan bentuk perlawanan politik yang sah dan bermartabat.
Kami menolak segala bentuk penjajahan gaya baru yang merusak tatanan dunia dan menindas rakyat,” lanjutnya.
