‎BKAD Terapkan ESPJ, Pencairan SP2D Kini Lebih Cepat dan Digital



‎Lombok Utara,SIARPOST — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara terus mendorong percepatan pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Elektronik Surat Pertanggungjawaban (ESPJ) dan sistem SP2D online. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan memasukkan pelaporan keuangan melalui aplikasi ESPJ sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan efisiensi layanan.

‎Kepala BKAD Lombok Utara, Mala Siswandi, menjelaskan bahwa pengembangan ESPJ merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses verifikasi dokumen sekaligus pencairan anggaran. Melalui sistem ini, verifikasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dapat dilakukan secara daring antara OPD dan bidang akuntansi BKAD.

‎“ESPJ ini menjadi alat bantu untuk mempercepat verifikasi dokumen dan pencairan SP2D. OPD bisa melakukan rekonsiliasi secara online, sehingga di akhir tahun kita sudah mendapatkan gambaran realisasi fisik dan anggaran masing-masing OPD,” ujarnya.

‎Selain ESPJ, BKAD juga telah bekerja sama dengan Bank NTB dalam penerapan SP2D online. Melalui skema ini, proses pencairan dana tidak lagi memerlukan pengantaran dokumen secara manual ke bank. Persetujuan pencairan dilakukan langsung oleh BKAD dan dana dapat segera ditransfer ke rekening rekanan.

‎“Kalau dokumen sudah lengkap, proses verifikasi dan pencairan bisa dilakukan dalam waktu singkat, sekitar lima menit. Dana langsung masuk ke rekening tujuan,” jelasnya.

‎Menurutnya, pola layanan digital tersebut diharapkan mampu mempercepat serapan APBD sekaligus meningkatkan kualitas layanan keuangan kepada OPD. Dampak lainnya adalah percepatan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah di akhir tahun, bahkan diarahkan agar ke depan bisa berjalan secara real time.

‎Implementasi sistem ini mulai diterapkan pada 2025, setelah melalui tahap persiapan pada 2024. Saat ini BKAD tengah melakukan evaluasi terhadap berbagai kendala teknis dan operasional untuk penyempurnaan sistem ke depan.

‎“Semua OPD sudah kita wajibkan menggunakan ESPJ. Ke depan, rekonsiliasi bisa dilakukan setiap bulan agar penyajian laporan semakin cepat dan akurat,” tambahnya.

‎Penerapan ESPJ dan SP2D online ini juga mengacu pada ketentuan PP 12, Permendagri 77, serta kebijakan akuntansi pemerintah. BKAD menegaskan akan terus melakukan perbaikan sistem dan penguatan koordinasi, termasuk dengan pihak perbankan, guna memastikan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah berjalan optimal.(Niss)

Exit mobile version