Lahan Jadi Batu Sandungan, Baru 10 KDM-P di Lombok Utara Mulai Bangun Gerai

Lombok Utara,SIARPOST — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDM-P) di Kabupaten Lombok Utara belum sepenuhnya berjalan mulus. Hingga akhir Desember 2025, baru 10 KDM-P yang tercatat mulai berproses membangun gerai fisik, sementara puluhan desa lainnya masih tersendat akibat persoalan klasik: ketiadaan dan ketidaksesuaian lahan.

Semin 19/1/2026,Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Perindag) Lombok Utara, Haris Nurdin, mengungkapkan bahwa dari total desa yang masuk program, terdapat 12 desa sama sekali tidak memiliki aset, dan sekitar 21 desa memiliki aset namun luasnya tidak memenuhi syarat minimal 10 are sebagaimana ketentuan Inpres 17.

“Masalah utamanya lahan. Ada yang punya aset tapi luasannya tidak sesuai, ada juga yang sama sekali tidak punya aset desa,” ujar Haris dalam wawancara.

Adapun desa-desa yang sudah mulai berproses pembangunan gerai fisik di antaranya Sopok, Genggelang, Loloan, Mumbulsari, Gumantar, Rempek, Samaguna, Teniga, Sigar Penjalin, dan Rempek Darussalam. Secara wilayah, Kecamatan Tanjung menjadi yang terbanyak dengan empat desa, disusul Gangga tiga desa, Bayan dua desa, dan Kayangan satu desa. Sementara seluruh desa di Kecamatan Pemenang masih nol progres.

Meski demikian, Haris menegaskan bahwa ketiadaan gerai fisik tidak sepenuhnya menghambat operasional koperasi. Beberapa KDM-P bahkan sudah berjalan meski skala masih kecil, dengan mengandalkan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

“Contohnya KDM-P Genggelang dan Tegal Maja. Walaupun gerainya belum dibangun, mereka sudah mulai beroperasi, jual beras dan kebutuhan lain,” jelasnya.

Untuk dukungan permodalan, Pemkab Lombok Utara sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Bank NTB Syariah, meski masih menghadapi tantangan besaran margin dan regulasi perbankan. Skema yang diterapkan bukan pencairan dana tunai, melainkan pembayaran langsung bank ke mitra seperti Bulog, Pertamina, dan penyedia lainnya, sementara KDM-P mengambil barang untuk diputar.

Terkait pembangunan gerai, Haris menyebut proses teknis sepenuhnya ditangani pihak TNI melalui PT Arina Nusantara, sementara Dinas Perindag hanya berperan menginventarisasi potensi aset, baik milik desa, pemda, provinsi, hingga kementerian.

“Soal hibah atau sewa aset, itu ranah bidang aset. Kami tidak masuk sejauh itu,” tegasnya.

Sejumlah desa sebenarnya telah mengusulkan skema sewa lahan, namun kembali terkendala pada kejelasan lokasi dan kesiapan lahan. Opsi sewa pun dinilai lebih realistis jika diterapkan setelah koperasi berjalan satu hingga tiga tahun.

“Kuncinya manajemen koperasi harus jalan dulu. Tidak harus menunggu gerai berdiri,” pungkas Haris.(Niss)

Exit mobile version