/“Empat Oknum DPRD Diperiksa Tanpa Nama
SUMBAWA BARAT, NTB (SIAR POST) | Kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (comben) di Kabupaten Sumbawa Barat terus bergulir. Ketua Aliansi For Justice Save KSB (FJS), Abbas Kurniawan, melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang dinilai penuh kejanggalan.
Menurut Abbas, sejumlah perkembangan terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini belum menunjukkan transparansi yang memadai.
“Ketika pihak Kejari menyampaikan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, seharusnya sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka. Itu yang menjadi aneh bagi kami,” kata Abbas dalam pernyataannya, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menyoroti pemeriksaan terhadap empat oknum anggota DPRD Sumbawa Barat yang sebelumnya disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga kini, identitas pihak yang diperiksa tersebut belum diungkap ke publik.
“Yang menjanggal adalah ketika empat oknum anggota DPRD diperiksa, tapi nama-namanya tidak disebut. Publik tentu bertanya-tanya,” ujarnya.
Selain itu, Abbas mempertanyakan alasan penyidik menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disebut memerlukan waktu hingga 60 hari.
Menurutnya, jika perkara ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang, proses hukum seharusnya tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu audit kerugian negara.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya skenario tertentu dalam proses penanganan kasus tersebut. “Dalam pengamatan saya, hampir bisa dipastikan ada potensi barter. Misalnya dari empat oknum DPRD itu nantinya hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Abbas membandingkan kasus ini dengan sejumlah perkara penyalahgunaan wewenang di tingkat nasional yang dapat diproses tanpa harus menunggu audit kerugian negara terlebih dahulu.
Saat ini, penyidik Kejari Sumbawa Barat diketahui sedang menunggu hasil audit BPKP untuk menyinkronkan temuan kerugian negara yang sebelumnya dihitung sekitar Rp11,25 miliar dalam pengadaan 21 unit comben dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD pada periode anggaran 2023–2025.
Meski demikian, Abbas mengingatkan agar proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau kasus seperti ini terus terjadi pembiaran, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan menilai bahwa penanganan perkara justru menjadi ladang basah bagi oknum aparat,” katanya.
Sebagai bentuk tekanan moral, Abbas juga mengajak para aktivis antikorupsi di Sumbawa Barat untuk terus mengawal proses hukum tersebut. Ia bahkan melempar wacana aksi simbolik di depan kantor Kejari Sumbawa Barat jika penanganan perkara dinilai tidak transparan.
