Lombok Utara, SIARPOST— Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersiap memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menyusul maraknya aktivitas merokok di ruang publik yang ramai pengunjung, termasuk anak-anak dan ibu hamil.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan alun-alun yang belakangan viral di media sosial. Jum’at, 16/01/2026.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. H. Lalu Bahrudin, M.Kes, menegaskan bahwa alun-alun sejatinya masuk dalam kategori kawasan pelayanan publik yang harus steril dari aktivitas merokok.
Menurutnya, meski berada di ruang terbuka, faktor keberadaan kelompok rentan menjadi pertimbangan utama.
“Di sana bukan hanya orang dewasa. Ada anak-anak, ada ibu hamil. Itu yang menjadi perhatian kita. Secara aturan, itu sudah masuk Kawasan Tanpa Rokok atau Kawasan Terbatas Merokok,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, Pemda berencana memasang plang atau papan informasi sebagai penanda resmi bahwa area tersebut termasuk dalam KTR sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini disebut sebagai bentuk penegasan, bukan sekadar imbauan.
“Kita mau pasang plang, sebagai informasi bahwa ini diatur dalam Perbup KTR. Supaya masyarakat tahu dan sadar,” katanya.
Lebih jauh, penerapan KTR tidak hanya menyasar ruang terbuka seperti alun-alun, tetapi juga kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, serta lingkungan pendidikan.
Bahrudin menyebut, Perbup KTR sebenarnya sudah berlaku dan tinggal menunggu penegakan yang lebih serius.
Untuk itu, Pemda telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan KTR yang diketuai oleh Satpol PP. Satgas ini nantinya akan turun langsung melakukan pengawasan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, hingga fasilitas layanan publik lainnya.
“Satgas-nya sudah ada. Sekarang tinggal kita koordinasikan, mulai kapan penegakan ini benar-benar dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sanksi yang diterapkan masih bersifat administratif. Dalam Perbup KTR Lombok Utara, belum diatur sanksi pidana bagi pelanggar.
“Sanksinya masih administratif, tidak sampai pidana,” jelasnya.
Pemda berharap, dengan penegakan yang lebih tegas dan kesadaran bersama, ruang publik di Lombok Utara dapat menjadi area yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.(Niss)
