Kasus Dugaan Mark-up, Pengadaan Lahan MXGP di Samota Disebut Sesuai Prosedur

Mataram, SIAR POST – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota Kabupaten Sumbawa seluas 70 hektare.

Adapun kedua tersangka yang telah ditahan yakni Subhan mantan Kepala BPN Sumbawa sekaligus sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan dan Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.

Namun kuasa hukum dari tersangka Subhan, Syarifudin Lakuy SH. MH dan Sutrisno Azis SH. MH mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan proses pembelian lahan MXGP tersebut sesuai dengan prosedur.

Dari rilis yang diterima media ini, Selasa 20 Januari 2025, Syarifuddin mengatakan ketua pelaksana (Subhan) telah melaksanakan tugasnya secara obyektif.

Syarif juga memaparkan lahan Samota sebelumnya juga telah bersengketa hingga ke Mahkamah Agung dan pembayaran lahan dititipkan ke pengadilan (konsinyasi).

Pengadaan lahan Samota kata Dosen Hukum di STIS Bermi Lombok Barat ini, Subhan tidak bekerja sendiri, tetapi dalam tim pengadaan juga melibatkan perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian dan proses pengadaan ini dilakukan secara terbuka.

Lebih lanjut Syarif menyatakan pengadaan lahan MXGP tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang undang agraria.

“Dalam kaca mata pandang saya sebagai penasehat hukum bahwa pengadaan tanah ini sesuai dengan PP nomor 9 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria nomor tahun 2001, UU nomor 2 Pengadaan Tanah tahun 2012 dan perubahan sebahagian nomor 11 tahun 2020, jadi dari kaca mata saya pak Subhan telah melakukan pengadaan tanah sesuai prosedur,” jelasnya.

Terkait pengembalian kelebihan pembayaran lahan oleh Ali BD selaku pemilik lahan, Syarif mengatakan pengembalian lazimnya oleh tersangka, tetapi menjadi dalam kasus ini kelebihan pembayaran di kembalikan oleh pemilik tanah.

“Ini menarik bagaimana kita melihat pertimbangan Juknis penyidikan, sebagai praktisi hukum atau akademisi saya melihat ini menarik karena biasanya yang mengembalikan adalah tersangka tetapi ini pemilik lahan, bagaimana pendapat dari penyidik nanti kita lihat,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada hari Rabu besok. Syarifuddin menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Besok ada agenda pemeriksaan lanjutan, kita sebagai penasehat hukum akan terus mengawal ini sampai tuntas,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa diketahui membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp 52 miliar. Belakangan diketahui pembelian tanah tersebut mengalami kelebihan pembayaran dari seharusnya sebesar Rp 44 miliar. “(Terjadi) Mark up (sehingga menimbulkan kerugian negara),” ujar Zulkifli.

Sebagai informasi Ali BD merupakan mantan Bupati Lombok Timur yang lahannya saat ini dijadikan arena sirkutir MXGP Samota, Sumbawa.

Menurut Aspidsus, status keduanya sebelumnya masih sebagai saksi namun dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version