NTBCare Desak Sistem Layanan BPJS dan Dana Pendampingan Tetap Aktif Saat Hari Libur, Kasus Adira Jadi Sorotan

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Direktur NTBCare, Yuni Bourhany, mendesak pemerintah agar membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih terorganisir dan responsif, terutama terkait akses layanan BPJS Kesehatan dan bantuan dana pendampingan bagi pasien tidak mampu.

Menurut Yuni, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi layanan kesehatan ketika kondisi darurat terjadi pada hari libur.

Padahal, dalam situasi sakit atau kecelakaan, masyarakat membutuhkan pelayanan cepat tanpa terhambat urusan administratif.

“Pemerintah harus membuat sistem yang benar-benar terhubung dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya seperti akses BPJS kesehatan. Jika kepengurusan BPJS tidak bisa dilayani saat hari libur, lalu masyarakat harus mengurusnya ke siapa?” ujar Yuni.

Ia mencontohkan kondisi yang sering terjadi di lapangan. Banyak pasien masuk rumah sakit saat hari libur, sementara status kepesertaan BPJS harus segera diaktifkan atau diurus dalam waktu terbatas.

“Contohnya sekarang hari libur, warga masuk rumah sakit. Sementara jaminan BPJS dipakai sekitar 3×24 jam. Kalau setelah itu masih hari libur lagi, bagaimana masyarakat bisa mengurusnya?” jelasnya.

Dalam regulasi pelayanan BPJS Kesehatan, pasien yang belum terdaftar atau baru ingin menggunakan BPJS ketika sudah dirawat di rumah sakit diberi waktu maksimal 3 × 24 jam hari kerja untuk menyelesaikan administrasi atau menunjukkan nomor peserta JKN. Jika lewat dari waktu itu, pasien bisa dianggap sebagai pasien umum.

Karena itu, Yuni menilai pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan yang tetap berjalan meski pada hari libur, terutama bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat kesehatan.

Selain akses BPJS, ia juga menyoroti layanan bantuan dana pendampingan bagi pasien tidak mampu yang dikelola oleh Baznas, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Menurutnya, layanan tersebut seharusnya juga bisa diakses kapan saja, termasuk saat hari libur.
“Dana pendampingan dari Baznas kabupaten dan provinsi seharusnya tetap bisa diakses meskipun hari libur. Karena masyarakat yang sakit tidak bisa menunggu hari kerja,” katanya.

Kasus yang saat ini menjadi perhatian adalah kondisi Adira, seorang bocah asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sedang menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.

Hingga kini, keluarga Adira belum mendapatkan bantuan dana pendampingan karena keterbatasan informasi dan kondisi keluarga yang tidak sempat mengurus administrasi bantuan tersebut.

Padahal, kata Yuni, mekanisme bantuan sebenarnya sudah tersedia. Hanya saja banyak masyarakat yang belum mengetahui aksesnya.

“Banyak warga tidak tahu bahwa dana pendampingan untuk keluarga pasien tidak mampu sebenarnya bisa diajukan ke Baznas kabupaten. Kemudian jika pasien dirujuk sampai ke Mataram atau luar daerah, pengajuan juga bisa dilanjutkan ke Baznas Provinsi NTB,” ujarnya.

Menurutnya, informasi ini perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat tidak kebingungan saat menghadapi situasi darurat kesehatan.

Exit mobile version