SUMBAWA BARAT, SIARPOST — Puluhan pegawai dan karyawan Perumdam Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB terkait kebijakan manajemen perusahaan yang dinilai mengabaikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) selama tiga tahun berturut-turut.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 20 Januari 2026, yang ditandatangani perwakilan pegawai, Abdavitamal, S.Ag, dan ditujukan langsung kepada Kepala Disnakertrans Provinsi NTB di Mataram.
Dalam surat itu, pegawai menyampaikan bahwa Direktur Perumdam Bintang Bano tidak menaikkan UMK pada 2024, 2025, hingga 2026, meskipun sebelumnya telah berulang kali menjanjikan penyesuaian upah.
Janji tersebut, menurut pegawai, tidak pernah terealisasi hingga kini.
Pegawai juga menyoroti Surat Keputusan Direktur tertanggal 2 dan 19 Januari 2026 terkait penyesuaian gaji yang akan diterima pada 28 Januari 2026.
Keputusan itu dinilai bertolak belakang dengan Keputusan Gubernur NTB tentang penetapan UMK yang disahkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan, kami sudah layak menerima UMK sejak 2024. Namun hal itu terus diabaikan,” tulis pegawai dalam surat pengaduan tersebut.
Mereka juga menilai kebijakan Direktur tidak adil, mengingat besaran penghasilan pimpinan perusahaan dinilai jauh lebih tinggi, sementara kebutuhan hidup layak pegawai tidak menjadi perhatian utama.
Berbagai aspirasi internal yang telah disampaikan kepada manajemen disebut tidak pernah mendapat respons.
Atas dasar itu, para pegawai meminta Disnakertrans NTB turun tangan memperjuangkan hak-hak normatif pekerja dan memastikan Perumdam Bintang Bano mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H. Aidy Furqan, saat dikonfirmasi Kamis (22/1/2026), mengatakan belum menerima surat tersebut dan menyatakan akan segera mengecek dan menindaklanjutinya.
“Kami akan mengecek surat pengaduan itu. Untuk respon selanjutnya, akan disiapkan oleh bidang teknis bersama tim,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan, secara substansi surat yang masuk ke Disnakertrans dikategorikan sebagai pengaduan, bukan protes, dan perlu dilengkapi data serta informasi pendukung. Menurutnya, pengaduan serupa juga banyak diterima dari perusahaan lain di NTB.
