Sumbawa Barat, SIAR POST – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, angkat bicara menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penyerahan tujuh unit alat pertanian (combine harvester) yang menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (23/1/2026), Agung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar jika dimaknai sebagai pengembalian atau pelepasan barang bukti.
Menurutnya, yang dilakukan pihak kejaksaan adalah penitipan alat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, agar tetap bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani tanpa menghambat proses hukum.
“Itu maksudnya dititipkan di Dinas Pertanian, bukan diserahkan bebas. Kita juga harus memikirkan program Presiden Prabowo soal ketahanan pangan. Kalau alsintan kita tahan, proses hukumnya lama dan bisa mengganggu panen,” jelas Agung.
Ia menerangkan, keterbatasan alat pertanian di KSB menjadi salah satu pertimbangan. Terlebih, menjelang masa panen, keberadaan combine harvester sangat dibutuhkan petani.
“Kalau pas panen bisa dipakai kelompok tani. Kita tidak ingin gara-gara disita lalu menghambat panen. Jadi alatnya tetap bermanfaat, tapi proses penyidikan tidak terganggu,” tegasnya.
Agung memastikan, langkah tersebut tidak menghalangi pemeriksaan perkara. Proses penyidikan tetap berjalan dan bahkan dikebut setiap hari oleh tim penyidik Kejari KSB.
“Ini tidak menghambat pemeriksaan. Proses tetap berjalan, kami kebut setiap hari. Kita juga harus bantu pemerintah soal ketahanan pangan,” ujarnya.
Terkait perkembangan pemeriksaan, Agung mengaku saat ini tengah menjalani cuti untuk menyelesaikan program S3. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan.
“Yang sudah diperiksa dari Dinas Pertanian sudah ada. Soal siapa-siapa nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Kami juga akan rapat tim penyidik untuk progres kasusnya,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, tujuh unit combine harvester yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat untuk tahun anggaran 2023–2025 telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin panen tersebut meningkat ke penyidikan setelah Kejari KSB mengantongi dua alat bukti, salah satunya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 11,25 miliar.
Agung Pamungkas sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung.
Penyidikan dilakukan terpisah untuk masing-masing tahun anggaran, dan hingga kini tim jaksa telah memeriksa sekitar 23 orang saksi serta mengamankan berbagai dokumen terkait mekanisme pengadaan, penyaluran, dan pemanfaatan bantuan tersebut.
REDAKSI | SIAR POST
