DPRD KLU Wanti-wanti Skema KPBU Lampu Jalan: Prioritas Jalan Rusak Jangan Tergeser

Lombok Utara SIARPOST— Rencana pengadaan Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, menegaskan bahwa kebutuhan penerangan jalan memang mendesak, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek transparansi, kemampuan fiskal daerah, dan prioritas pembangunan lainnya.

Menurut Kariyasa, persoalan minimnya penerangan jalan kerap muncul dalam berbagai forum hearing, reses, hingga aksi demonstrasi masyarakat.

Keluhan tersebut tidak hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga berkaitan langsung dengan faktor keamanan, khususnya di wilayah Malaka yang dinilai rawan gangguan kriminalitas.

“Penerangan jalan ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Setiap hearing, setiap demo, bahkan saat aksi soal gerbang pintu masuk Lombok Utara, isu lampu jalan selalu disampaikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar skema KPBU tidak dijalankan secara terburu-buru tanpa perhitungan matang. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan regulasi sehingga berkepentingan memastikan kerja sama jangka panjang dengan pihak swasta tidak berubah menjadi beban fiskal di kemudian hari.

Ia mencontohkan pengalaman KPBU sebelumnya pada proyek penyediaan air bersih di kawasan Gili yang menyisakan sejumlah catatan. Karena itu, untuk proyek APJ, ia meminta pemerintah daerah benar-benar patuh pada mekanisme, aturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam skema KPBU, pihak swasta membangun infrastruktur lebih dulu, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kontrak. Model ini, menurutnya, harus dihitung cermat agar cicilan jangka panjang tidak menekan APBD.

“Manfaatnya memang langsung terasa karena dibangun swasta. Tapi jangan sampai setelah berjalan, justru membebani fiskal daerah. Ini yang harus dihitung betul,” tegasnya.

Selain itu, Kariyasa juga menyoroti soal skala prioritas pembangunan. Ia mengingatkan agar program penerangan jalan tidak menutupi kebutuhan mendesak lain, terutama perbaikan infrastruktur jalan yang hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat di hampir seluruh wilayah KLU.

“Jangan sampai nanti Lombok Utara terang benderang, tapi jalannya rusak. Itu jadi ironi. Di setiap reses anggota DPRD, keluhan nomor satu selalu soal jalan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya desain klausul kerja sama yang memberi ruang besar bagi tenaga kerja lokal. Keterlibatan masyarakat Lombok Utara dalam pembangunan dan pemeliharaan APJ dinilai strategis agar ada transfer pengetahuan dan keberlanjutan pengelolaan setelah masa kontrak berakhir.

DPRD, lanjutnya, tidak berada pada posisi menyetujui atau menolak KPBU APJ, namun memberi catatan dan masukan. Ia berharap pemerintah daerah tetap membuka ruang pelibatan DPRD dan publik, termasuk dalam pembahasan detail klausul nota kesepahaman (MoU).

Kariyasa juga menyinggung persoalan klasik pemeliharaan lampu jalan yang sudah terpasang namun kerap tidak berfungsi karena lemahnya manajemen perawatan, keterbatasan anggaran, atau kualitas pengadaan. Padahal, pendapatan pajak penerangan jalan di Lombok Utara disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.

“Kita sudah bangun, tapi tidak bisa pelihara. Rusak, tidak bisa diperbaiki. Ini jangan terulang. Manajemen pemeliharaan harus jadi perhatian sejak awal,” pungkasnya.(Niss)

Exit mobile version