Lombok Utara,SIARPOST — Aksi pencurian tembaga di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN akhirnya terhenti. Dua pelaku yang diduga menjadi “spesialis” pencurian komponen penangkal petir di beberapa titik jaringan listrik berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Singgar Penjalin, Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial ZA (31) dan JA (40), keduanya warga Lombok Barat. Seorang penadah berinisial II (31) juga turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PLN terkait hilangnya besi tembaga penangkal petir di sejumlah tower SUTT di wilayah Lombok Utara.
“Dari laporan resmi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan. Modusnya, pelaku mengambil komponen ground rod di beberapa tower SUTT. Ini bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga berpotensi membahayakan sistem pengamanan jaringan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap pencurian terjadi pada Senin (26/1/2026) di beberapa titik tower. Kerugian yang dialami pihak UPT Mataram ULTG Lombok Barat ditaksir mencapai Rp8,4 juta. Namun dari pemeriksaan awal, aksi tersebut ternyata bukan yang pertama.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sejak November 2025. Barang hasil curian kemudian dijual ke penadah untuk diuangkan. Polisi menduga ada lebih banyak titik tower yang menjadi sasaran dan masih didalami dalam pengembangan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy DR 6055 NC yang digunakan saat beraksi, tujuh batang besi tembaga penangkal petir, kabel konduktor, seperangkat alat bengkel, serta tembaga hasil pengembangan dengan berat sekitar 16 kilogram.
Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 476 KUHP baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur kelistrikan agar segera melapor, mengingat pencurian komponen jaringan bertegangan tinggi dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan keandalan pasokan listrik.(Niss)
