Mataram, SIAR POST — Kasus narkoba yang mengguncang internal Polres Bima Kota kembali berkembang. Kapolres Bima Kota dikabarkan telah diamankan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akan menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya menjerat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan adanya pendalaman terhadap Kapolres Bima Kota. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
“Perlu kami tegaskan, prosesnya masih dalam tahap pendalaman oleh Bidpropam Polda NTB,” ujar Kombes Kholid.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan secara resmi terhadap Kapolres Bima Kota.
Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB menyelesaikan tahapan pendalaman awal.
“Untuk sementara belum diperiksa. Nanti Bidpropam Polda NTB yang akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Kapolres Bima Kota sudah berstatus diamankan, Kombes Kholid menyebut hal tersebut masih dalam proses pengembangan.
“Masih didalami, ini bagian dari pengembangan untuk menelusuri jaringan dan mencari kemungkinan penyuplai narkoba jenis sabu,” katanya.
Termasuk soal dugaan adanya aliran uang yang menyeret nama Kapolres Bima Kota, Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut juga masih dalam tahap pendalaman oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB.
“Semua informasi yang berkembang, termasuk dugaan aliran dana, masih kami dalami. Kami tidak bisa berspekulasi sebelum ada fakta hukum,” tegasnya.
Terkait kabar yang menyebut adanya tabungan senilai Rp5 miliar milik Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Kombes Kholid kembali menegaskan bahwa hal itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih didalami.
“Informasi tersebut masih dalam pendalaman Bidpropam NTB dan Ditresnarkoba. Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada hasil resmi,” ujarnya.
Dengan keterangan tersebut, Polda NTB memastikan bahwa Kapolres Bima Kota benar berada di Mapolda NTB dan akan menjalani proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda NTB menunjukkan sikap tegas dengan memecat tidak dengan hormat (PTDH) AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, setelah terbukti menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam menjaga integritas institusi Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh oknum internal Polri,” tegasnya, didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Propam Polda NTB.
Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret nama Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita. Dari hasil pendalaman, muncul dugaan keterlibatan anggota lain.
Pada 3 Februari 2026, Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba.
Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi mengakui menyimpan barang bukti sabu seberat 488 gram netto yang dikuasainya dan disimpan di rumah dinas.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah digelar dan memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
