Kapolda NTB Tegas Pecat Kasatres Narkoba, Direktur Komnas HAM NTB Beri Dukungan Penuh

MATARAM, SIAR POST – Langkah tegas Polda NTB memecat tidak dengan hormat (PTDH) Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menuai apresiasi luas.

Direktur LBH Komnas HAM NTB yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan NTB, Sudirman SH MH, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kapolda NTB dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

Menurut Sudirman, keputusan tegas terhadap oknum perwira polisi yang terbukti menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolda NTB serius menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kapolda NTB. Ini adalah bukti bahwa perang terhadap narkoba tidak tebang pilih, bahkan ketika melibatkan oknum internal Polri sendiri,” tegas Sudirman kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Dengan penyebaran jaringan di Pulau Sumbawa khususnya Bima dan Dompu, Sudirman menegaskan sebagai lembaga dan advokat ia berharap APH terus menunjukan komitmen tegas nya untuk memberantas narkoba, bukan malah melakukan kejahatan seperti yang telah terjadi.

Sebelumnya, Polda NTB resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti sabu seberat netto 488 gram yang disimpan di bawah penguasaannya.

Hasil tes urine pada 3 Februari 2026 juga menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah institusi.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapapun orangnya dan apapun jabatannya,” tegas Kholid didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Propam Polda NTB.

Tak hanya diproses pidana dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, AKP Malaungi juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Sudirman menilai, ketegasan tersebut menjadi momentum penting bagi reformasi internal dan penguatan pengawasan di tubuh kepolisian. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan efektif jika aparat penegak hukum justru terlibat di dalamnya.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Kapolda NTB tidak main-main. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan jabatan, langsung ditindak. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Sebagai aktivis hukum dan HAM, Sudirman juga mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, ia menekankan bahwa fakta hukum yang terungkap sudah cukup menjadi dasar tindakan tegas.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba sebelumnya yang menyeret nama Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Polda NTB memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan alat bukti yang sah.

Sudirman menegaskan, perang terhadap narkoba di NTB harus dilakukan secara konsisten dan sistematis. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah Kapolda NTB dalam membersihkan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Namun ketika pimpinan sudah menunjukkan ketegasan, masyarakat tentu akan lebih percaya dan ikut mendukung,” katanya.

Ia menilai, sikap tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada perlindungan terhadap oknum, apapun pangkat dan jabatannya.

Peristiwa ini menjadi penegasan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda NTB, komitmen perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata yang dibuktikan melalui tindakan hukum tegas dan transparan.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version