Status Honorer Tak Jelas, Sasaka Nusantara Minta SK MenPAN-RB Segera Terbit, Soroti ASN PPPK MBG


Mataram, SIAR POST – Organisasi kemasyarakatan Sasaka Nusantara NTB mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) Menteri yang mengatur pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Sasaka Nusantara, Ibnu Hajar, sebagai bentuk respons atas polemik kebijakan kepegawaian yang dinilai belum memberikan kepastian bagi tenaga honorer non database yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).

“Idealnya KemenPAN-RB segera mengambil langkah strategis dan menerbitkan keputusan yang memberikan kepastian status bagi honorer non database. Jangan sampai ada diskriminasi di antara sesama anak bangsa,” tegas Ibnu Hajar.

Menurutnya, KemenPAN-RB dan Presiden Republik Indonesia harus hadir memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi honorer di seluruh Indonesia, terutama guru honorer dan tenaga honorer umum yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan lebih dari 10 tahun, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan status.

Sasaka Nusantara juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mulai 1 Februari 2026 mengangkat sekitar 32.000 pegawai dapur Program Makan Bergizi (MBG) menjadi ASN PPPK.

Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan dalam program tersebut langsung memperoleh status ASN.
Kebijakan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi sejumlah honorer di daerah yang justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau tetap bekerja dengan status dan gaji yang tidak layak.

“Apa urgensinya pegawai MBG langsung diangkat menjadi ASN, sementara guru honorer dan honorer umum yang sudah dua kali perpanjangan kontrak bahkan mengabdi lebih dari satu dekade justru tidak mendapat kepastian?” ujar Ibnu.

Ia menilai kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan berpotensi mencederai prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Sasaka Nusantara menekankan pentingnya kebijakan afirmatif sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Organisasi ini juga meminta adanya regulasi teknis yang jelas agar pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah karena khawatir melanggar aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menuntut Menteri PAN-RB segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di pusat maupun daerah, terutama bagi daerah yang memiliki kebutuhan dan kemampuan fiskal,” tegasnya.

Menurut Sasaka Nusantara, regulasi yang jelas akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pengangkatan honorer non database tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Sasaka Nusantara menegaskan akan terus mengawal kebijakan kepegawaian nasional dan meminta Presiden RI untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam penataan tenaga honorer di Indonesia.

Mereka berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan strategis demi keadilan dan kepastian bagi seluruh honorer, khususnya guru dan tenaga yang telah lama mengabdi.

Redaksi

Exit mobile version