Viral Status Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan BPP SMAN 1 Dompu, Kasek: Jangan Prematur, Tunggu Audit Resmi

DOMPU, SIAR POST – Sebuah unggahan di Facebook mendadak viral dan memantik perhatian publik Dompu. Dalam status berlatar warna ungu mencolok, akun tersebut menuliskan “Warning SMAN 1 Dompu, saya mengendus adanya penyalahgunaan Dana BOS tahun ajaran 2024-2025 dan Dana BPP,” sembari menandai Dikpora Provinsi NTB dan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.

Unggahan itu muncul di tengah polemik dugaan penarikan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) atau SPP di SMA Negeri 1 Dompu, meski Pemerintah Provinsi NTB telah memberlakukan moratorium BPP sejak Juli 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN 1 Dompu diduga masih memungut iuran Rp150 ribu per siswa per bulan.

Berdasarkan data resmi Kemendikbudristek, jumlah siswa di sekolah tersebut tercatat 1.231 orang.

Jika dikalkulasikan, iuran itu berpotensi menghimpun sekitar Rp184 juta per bulan atau sekitar Rp923 juta selama lima bulan pasca moratorium (Agustus–Desember 2025).

Sejumlah wali murid bahkan mengaku ada siswa yang tidak diperkenankan mengikuti ulangan karena belum melunasi BPP. Namun, pihak sekolah sebelumnya membantah adanya kebijakan tersebut dan menyebut dana yang dihimpun sebagai sumbangan sukarela melalui komite sekolah.

Kepala SMAN 1 Dompu yang baru dilantik, Muhammad Ihsan, saat dikonfirmasi Selasa (10/2/2026), mengaku telah melihat status viral tersebut dan memastikan akan memberikan klarifikasi secara resmi.

“Ya, saya sudah lihat. Insya Allah nanti saya juga akan memberikan klarifikasi. Kebetulan ini juga bukan saat saya menjabat,” ujarnya.

Ihsan menegaskan, tudingan “penyalahgunaan” dana seharusnya tidak disampaikan secara prematur sebelum ada hasil audit resmi.

“Kalimat penyalahgunaan itu menurut saya tidak tepat. Kata itu seharusnya muncul dari putusan pengadilan. Yang tepat adalah praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan dana BOS maupun laporan keuangan sekolah selama ini diaudit secara berjenjang. Mulai dari pemeriksaan internal, laporan melalui aplikasi kementerian, pemeriksaan SPJ beserta bukti nota dan pajak, hingga audit oleh Inspektorat dan BPK.

“Kalau ada temuan, biasanya akan diminta klarifikasi. Jika memang ada kekeliruan atau kelebihan penggunaan anggaran, maka wajib dikembalikan ke negara. Itu mekanismenya jelas,” jelas Ihsan.

Ia juga meminta masyarakat untuk menelaah data secara objektif sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kalau ada dugaan dari masyarakat, tentu harus ditelaah dulu. Apakah datanya valid atau tidak. Silakan minta klarifikasi, tapi jangan langsung menyebut penyalahgunaan,” tambahnya.

Polemik BPP di SMAN 1 Dompu menjadi sensitif karena Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/2025 secara tegas melarang sekolah negeri memungut BPP/SPP. Sumbangan diperbolehkan, namun tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak boleh berdampak pada layanan pendidikan.

Jika benar iuran ditetapkan Rp150 ribu secara rutin dan menjadi syarat administratif bagi siswa, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan moratorium.

Di sisi lain, sekolah negeri juga menerima Dana BOS dengan kisaran Rp1,6 juta per siswa per tahun. Dengan 1.231 siswa, dukungan dana publik yang diterima sekolah mencapai angka signifikan.

Selain persoalan pungutan, wali murid juga menyoroti kepadatan kelas yang mencapai sekitar 50 siswa per rombongan belajar, melebihi standar ideal SMA yang berkisar 36 siswa per kelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait pengelolaan dana BPP yang menjadi sorotan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Dompu. Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Di sisi lain, pihak sekolah meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Apakah dugaan ini akan terbukti atau justru sekadar kesalahpahaman administrasi?
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dan hasil pemeriksaan resmi demi memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Redaksi

Exit mobile version