Satresnarkoba Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan, Tujuh Orang Diamankan dari Tiga Lokasi

Lombok Utara,SIARPOSY— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayan. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, petugas mengamankan tujuh orang terduga dari sejumlah titik berbeda hasil pengembangan penyelidikan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Anyar.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berujung penggerebekan di beberapa lokasi, masing-masing di Dusun Karang Tunggul Desa Anyar, Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo (Kecamatan Bayan), serta pengembangan lanjutan hingga Dusun Pertemuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Dari rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan tujuh terduga berinisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R, IR alias A, ES alias K, dan ES alias E. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa klip plastik berisi sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara terhadap sampel urine para terduga menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin, sementara dua lainnya dinyatakan negatif.

Dari hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status dua orang terduga, yakni ARP alias C dan IR alias A, ke tahap penyidikan atas dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 UU Narkotika. Sedangkan dua terduga lain dilepaskan dari proses hukum setelah tidak ditemukan barang bukti dan hasil tes urine dinyatakan negatif.

Tidak semua yang diamankan dalam penggerebekan narkotika di wilayah Bayan berakhir sebagai tersangka. Satresnarkoba Polres Lombok Utara menghentikan penyidikan terhadap ES setelah pemeriksaan menyatakan tidak ada keterlibatan berbasis barang bukti maupun hasil tes urine.

AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Lombok Utara.

“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami secara serius. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara,” tegasnya.

Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Niss)

Exit mobile version