Awal 2026 di Lombok Utara Memanas: Seksual dan Pernikahan Dini Paling Dominan

Lombok Utara,SIARPOST — Memasuki awal tahun 2026, situasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Utara langsung berada dalam tekanan. Dalam waktu hanya satu bulan, tercatat 18 kasus kekerasan dan pelanggaran sosial, dengan kekerasan seksual serta pernikahan dini menjadi kasus yang paling banyak terjadi.

Data tersebut diungkap oleh UPTD PPA Dinas Sosial KLU yang menangani langsung laporan dan pendampingan korban. Lonjakan kasus di Januari ini dinilai sebagai sinyal darurat yang membutuhkan respons cepat lintas lembaga, bukan sekadar pendekatan administratif.

Ketua UPTD PPA Dinsos KLU, Ari Wahyuni, menyebutkan bahwa dari total 18 kasus yang ditangani sepanjang Januari, enam di antaranya merupakan kekerasan seksual dan enam lainnya pernikahan di bawah umur. Kasus-kasus tersebut tersebar di hampir seluruh kecamatan, menunjukkan bahwa persoalan ini tidak terpusat di satu wilayah saja.

“Sebagian kasus ditangani konselor desa, tapi untuk kategori berat langsung kami limpahkan ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum,” ujarnya.

Selain dua kategori dominan tersebut, catatan UPTD PPA juga memuat tiga kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan narkotika, satu sengketa hak asuh anak, dan satu kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga wilayah Kayangan.

Jika dibandingkan dengan total penanganan sepanjang tahun 2025 yang mencapai 105 kasus, angka di bulan pertama tahun ini dinilai sebagai pembuka tren yang mengkhawatirkan. Artinya, tanpa intervensi serius sejak dini, grafik kasus berpotensi kembali menanjak.

UPTD PPA menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat sosialisasi formal. Edukasi masyarakat dinilai penting, tetapi tidak cukup tanpa pengawasan lingkungan, peran aktif keluarga, serta keberanian melapor dari warga sekitar.

Penguatan koordinasi antar-instansi di lingkup pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, hingga perangkat desa disebut menjadi kunci. Pencegahan di tingkat akar rumput dinilai sebagai langkah paling realistis untuk memutus rantai kekerasan dan praktik pernikahan dini yang terus berulang.

“Ini PR bersama. Kalau tidak ditangani kolektif, kasus akan terus muncul dengan pola yang sama,” tegasnya.(Niss)

Exit mobile version