Lombok Utara, NTB (SIARPOST) | Pelaksanaan program makan bergizi melalui Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) di wilayah kerja terus dievaluasi.
Nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis tahun anggaran 2026.
Koordinator Wilayah (Korwil), Adi Pratama, Selasa 03/3/2026, menegaskan sejumlah batas pelayanan mulai dari jarak pengantaran, waktu distribusi, hingga larangan pemutusan layanan, sebagai bentuk komitmen menjaga hak penerima manfaat.
Saat ini, yang beroperasi dengan total penerima manfaat mencapai sekitar berjumlah: 76.081 mencangkup siswa bumil dan busui, Jumlah tersebut kemungkinan tersebar di berbagai wilayah, termasuk daerah yang masuk kategori sulit dijangkau.
Adi Pratama menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki standar layanan yang jelas, termasuk batas jarak pengantaran dan waktu distribusi makanan.
Demi terjaminnya keamanan pangan badan gizi nasional memberikan batasan jarak dan waktu tempuh pengantaran Menu MBG kepada penerima manfaat
”maksimal 3.000 anak satuan pendidikan dalam radius maksimal 6 km atau jarak tempuh maksimal 30 menit dari lokasi.
Menurutnya, mekanisme ini penting agar kualitas makanan tetap terjaga saat diterima anak didik. “SLA, itu harus dimiliki oleh SPPG. Itu poinnya,” tegasnya.
Korwil menekankan bahwa ada batas waktu pengantaran yang harus dipatuhi. Makanan tidak boleh terlambat hingga mengurangi kualitas atau kelayakan konsumsi.
Yang tak kalah penting, ia menegaskan tidak boleh ada pemutusan pelayanan secara sepihak kepada penerima manfaat. Jika ada persoalan operasional, penyelesaiannya harus melalui mekanisme evaluasi, bukan menghentikan layanan kepada siswa.
Ia juga menekankan bahwa evaluasi tetap berjalan agar ke depan distribusi bisa dilakukan lebih optimal dan tepat waktu.
SPPG Disuspend untuk Evaluasi, Bukan Dihentikan Permanen
Mengenai adanya SPPG yang sempat disuspend, Adi menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen evaluasi.
“Ketika disuspend, artinya ada evaluasi di dalamnya. Mereka harus melakukan pembenahan, mulai dari pengecekan lingkungan, tata kerja karyawan, sampai kelengkapan administrasi,” paparnya.
Langkah ini dilakukan agar operasional kembali berjalan sesuai standar dan mampu melayani penerima manfaat tanpa kendala.
Adi Pratama mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan. Namun pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan.
“Hal-hal yang kurang segera kami perbaiki. Kami siap menerima masukan dari rekan-rekan di lapangan maupun kepala SPPG,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang aktif memberikan saran konstruktif demi perbaikan layanan.
“Terima kasih juga, atas perhatian dan masukannya. Kami yakin teman-teman di lapangan menerima dengan lapang dada dan siap berbenah,” tutupnya.(Niss)
