SUMBAWA BARAT, NTB (SIAR POST) – Proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memastikan saat ini penyidikan masih berjalan dan memasuki tahap pendalaman sebelum penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, mengatakan pihaknya kini sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD yang diduga terkait dengan pokir pengadaan bantuan tersebut.
“Saat ini kami masih menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan selaku pemilik pokir, kemudian mempersiapkan ekspose ke BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negara dan juga ke Kejaksaan Tinggi NTB sebelum melakukan penetapan tersangka,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Menurut Agung, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi agar pembuktian di persidangan lebih kuat.
Ia menjelaskan, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperlukan untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
“Kenapa menunggu perhitungan BPKP, karena sesuai SOP dan untuk mendukung pembuktian di persidangan sebagai salah satu unsur pembuktian dengan didukung penghitungan dari badan keuangan yang berwenang seperti BPKP atau BPK,” jelasnya.
Selain itu, Kejari Sumbawa Barat juga telah bersurat ke Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan anggota DPRD yang diduga terlibat. Hal ini dilakukan karena penetapan tersangka terhadap anggota legislatif harus melalui mekanisme izin dari Kejaksaan Agung.
“Memohon izin ke Kejaksaan Agung untuk petunjuk internal di Kejaksaan. Untuk penetapan tersangka anggota dewan harus izin terlebih dahulu di Kejaksaan Agung,” tambah Agung.
Sementara itu, perkembangan penanganan kasus ini juga mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Ketua Aliansi for Justice Sumbawa Barat, Abbas Kurniawan, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Abbas, jika perkara sudah naik ke tahap penyidikan, seharusnya sudah ada kejelasan terkait penetapan tersangka.
“Ketika ini sudah di tahap penyidikan mestinya sudah ada tersangka. Kemudian dalam pemeriksaan empat oknum anggota DPRD juga nama-namanya tidak disebutkan,” ujarnya.
Abbas juga mempertanyakan keputusan kejaksaan yang menunggu audit BPKP. Ia menilai kasus ini lebih tepat dilihat sebagai penyalahgunaan wewenang.
