Lombok Utara,SIARPOST – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara menyampaikan dua persoalan krusial langsung kepada Bupati Lombok Utara dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati, Rabu (11/3/2026).
Selain menyoroti belum adanya regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur desa, mereka juga menyoroti kekosongan jabatan penting di Dinas P2KBPMPD yang sudah berlangsung hampir dua tahun.
Pertemuan yang dihadiri sekitar 20 pengurus dan anggota AKAD itu menjadi momentum penyampaian aspirasi setelah selama dua hingga tiga tahun terakhir mereka menilai respons dari dinas terkait belum memadai.
Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara, Budiawan yang juga Kepala Desa Tanjung, menjelaskan bahwa persoalan THR bagi aparatur desa menjadi salah satu hal yang paling banyak dikeluhkan di tingkat desa.
Menurutnya, selama ini THR hanya dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara aparatur desa yang juga menjalankan fungsi pelayanan publik tidak mendapatkan hak serupa.
AKAD pun meminta pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar pemberian THR bagi kepala desa, perangkat desa, staf desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Budiawan menilai beban kerja aparatur desa tidak kalah berat dibandingkan ASN maupun P3K, karena mereka berada di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar desa di Lombok Utara tidak memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) yang cukup untuk membayar THR secara mandiri.
Karena itu, AKAD mengusulkan solusi jangka pendek jika regulasi tersebut bisa segera disusun. Salah satunya melalui mekanisme dana talangan yang nantinya dapat disesuaikan pada APBD Perubahan melalui peningkatan porsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain soal THR, AKAD juga menyoroti kekosongan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas P2KBPMPD Kabupaten Lombok Utara.
Jabatan tersebut disebut sudah kosong hampir dua tahun. Kondisi itu dinilai berdampak pada koordinasi dan konsultasi antara pemerintah desa dengan dinas terkait, terutama dalam hal regulasi desa.
AKAD, berharap pemerintah daerah segera mengisi jabatan tersebut dengan ASN yang kompeten serta memiliki latar belakang hukum, mengingat sebagian besar urusan desa berkaitan langsung dengan regulasi dan administrasi pemerintahan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lombok Utara disebut memberikan sinyal positif. Ia berencana segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas kemungkinan mekanisme penganggaran.
Pembahasan tersebut mencakup opsi pergeseran anggaran maupun penyesuaian melalui perubahan APBD.
AKAD berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu awal untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi aparatur desa sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.(Niss)
