MATARAM, NTB (SIAR POST) – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret anggota DPRD Provinsi NTB, Marga Harun, ternyata sempat berada di ambang perdamaian. Namun rencana damai itu batal setelah sang istri, Nadira Ramayanti, mengaku menemukan fakta baru yang membuatnya menarik kembali niat mencabut laporan.
Menurut Nadira, sebelum perkara berlanjut, Marga Harun sempat mendatangi keluarganya untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan agar kasus KDRT yang dilaporkan ke Polresta Mataram tidak berujung pada penetapan tersangka.
Saat itu, kata Nadira, pembicaraan damai sempat berlangsung dan ia bahkan sempat menyatakan kesediaan untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian.
Namun situasi berubah setelah muncul informasi dari seorang perempuan di Jakarta yang mengaku memiliki hubungan dengan Marga Harun.
Perempuan tersebut, menurut Nadira, menghubunginya dan menyampaikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya pernah dijanjikan akan dinikahi oleh Marga Harun.
“Dia mengaku dijanjikan akan dinikahi dan sebelumnya tidak tahu kalau dia sudah punya istri,” ungkap Nadira.
Pengakuan itu semakin kuat setelah Nadira bertemu langsung dengan perempuan tersebut di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perempuan tersebut baru mengetahui bahwa Marga Harun sebenarnya telah berkeluarga.
Tak hanya itu, Nadira juga mengaku sempat mendapat informasi serupa terkait seorang perempuan asal Bima yang disebut-sebut juga pernah dijanjikan akan dinikahi oleh Marga Harun.
Untuk memastikan kabar tersebut, Nadira bahkan sempat mendatangi perempuan tersebut di salah satu hotel di Kota Mataram. Dalam pertemuan itu, ia mengaku hanya bertemu dengan perempuan tersebut tanpa kehadiran Marga Harun.
Serangkaian fakta baru itu membuat Nadira mengubah sikap. Ia memutuskan membatalkan rencana pencabutan laporan KDRT yang sebelumnya sempat disepakati dalam proses damai.
“Saya sudah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk membatalkan pencabutan laporan,” kata Nadira.
Namun menurutnya, keputusan tersebut justru tidak diindahkan oleh penyidik Polresta Mataram. Ia menyebut penyidik tetap melanjutkan proses gelar perkara dan mekanisme restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan atau SP3.
Yang membuatnya semakin keberatan, Nadira mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses gelar perkara maupun mekanisme RJ tersebut.
“Dalam proses RJ itu saya tidak dilibatkan,” ujarnya.
