Kasus KDRT Marga Harun Berbuntut Panjang, Penyidik Polresta Mataram Dilaporkan ke Mabes Polri

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Marga Harun, kembali memunculkan polemik baru.

Kali ini, penyidik di Polresta Mataram dilaporkan ke Mabes Polri karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.


Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan penyidik yang menghentikan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) hingga berujung pada penghentian penyidikan (SP3).

Padahal, pelapor berinisial NR sebelumnya telah menyatakan membatalkan niatnya untuk mencabut laporan melalui surat resmi yang ditulis tangan.

NR mengungkapkan bahwa pada awalnya memang sempat ada pembicaraan mengenai upaya damai. Namun sebelum proses itu benar-benar dilakukan, ia telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk membatalkan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkannya terhadap suaminya.


“Saya memang sempat mempertimbangkan damai, tapi kemudian saya kirim surat pembatalan pencabutan laporan kepada penyidik,” ujar NR saat ditemui di Mataram, Kamis (12/3/2026).


Menurutnya, meski surat pembatalan tersebut telah disampaikan, penyidik tetap melanjutkan proses restorative justice hingga akhirnya kasus tersebut dihentikan.

NR juga mempersoalkan proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Ia mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut, padahal dirinya merupakan pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan KDRT itu.


“Gelar perkara dilakukan tanpa saya dilibatkan. Tiba-tiba keluar keputusan penghentian penyidikan,” katanya saat diwawancarai di Mataram beberapa waktu lalu.


Karena merasa proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak NR kemudian mengambil langkah melaporkan penyidik yang menangani perkara itu ke Mabes Polri.

Laporan tersebut, kata dia, diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap proses penanganan kasus yang dinilai tidak transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi korban.


NR berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti agar ada evaluasi terhadap proses penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga.


“Harapannya ada keadilan dan evaluasi terhadap proses penanganannya,” ujarnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah NR melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya ke Polresta Mataram.

Namun dalam perkembangannya, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.


Kini polemik tersebut tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga menyeret penanganan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim yang didatangi media ini di kantor nya belum bisa ditemui. (Red)

Exit mobile version