DPRD KLU Minta Keadilan: Wacana Merumahkan Pegawai Tak Boleh Gegabah

Lombok Utara, SIARPOST — Isu rencana “merumahkan” pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai bergulir, namun hingga kini masih jauh dari kata final. Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menegaskan bahwa wacana tersebut belum pernah diputuskan secara resmi dan masih sebatas pembicaraan awal yang belum dirapatkan secara serius.

“Belum jelas. Ini masih isu wacana saja, secara riil belum ada keputusan. Apalagi soal merumahkan pegawai, itu belum,” tegas Ardianto.

Di balik munculnya wacana tersebut, persoalan klasik kembali mencuat: tekanan anggaran, khususnya belanja pegawai. Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Namun, menurut Ardianto, aturan ini sulit diterapkan secara realistis.

Ia bahkan secara terbuka mengaku pesimis target tersebut bisa dicapai, bukan hanya di Lombok Utara, tetapi juga secara nasional.

“Seluruh Indonesia saya kira kesulitan. Di satu sisi ada aturan pembatasan 30 persen, tapi di sisi lain kebijakan pusat justru menambah beban belanja pegawai,” ujarnya.

Ardianto mencontohkan, di tingkat pusat terjadi penambahan kementerian serta posisi wakil menteri yang secara otomatis meningkatkan belanja pegawai negara. Sementara di daerah, kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu juga memperbesar beban anggaran.

“Ini kontradiktif. Daerah seperti disuruh menekan, tapi kebijakan yang ada justru menambah beban. Jadi tidak bisa disederhanakan begitu saja,” katanya.

Meski demikian, Ardianto menekankan bahwa jika ke depan kebijakan penataan pegawai benar-benar harus dilakukan, pemerintah daerah tidak boleh gegabah. Ia meminta agar ada skema yang adil dan tidak merugikan para pegawai, terutama mereka yang telah mengabdi dalam waktu lama.

“Kalaupun itu terjadi, daerah harus punya upaya. Diatur dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi belasan tahun justru jadi korban,” tegasnya.

Ia juga mencoba menenangkan kekhawatiran yang mulai berkembang di kalangan pegawai. Menurutnya, belum ada alasan untuk panik karena belum ada keputusan konkret terkait kebijakan tersebut.

“Jangan khawatir, ini belum apa-apa. Nanti kita diskusikan bersama. Kita berikhtiar saja, dan saya yakin tidak akan ada yang dirugikan,” ujarnya.

Di tengah tarik-menarik antara regulasi pusat dan kondisi riil daerah, isu ini menjadi pengingat bahwa kebijakan anggaran tidak bisa dilepaskan dari realitas di lapangan. Bagi Lombok Utara, tantangannya bukan sekadar memenuhi angka 30 persen, tetapi memastikan keadilan tetap menjadi pijakan utama dalam setiap keputusan.(Niss)

Exit mobile version