Skema WFH Belum Jalan, Pemda Lombok Utara Tunggu Arahan Bupati

Lombok Utara, SIARPOST— Rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara belum bisa langsung dijalankan. Meski surat edaran dari pemerintah pusat sudah diterima, pemerintah daerah masih menahan langkah sambil menunggu keputusan final dari Bupati.

Kepala BKPSDM Lombok Utara, Zulfahrudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada acuan teknis yang bisa dijadikan pegangan. Menurutnya, surat edaran pusat belum cukup untuk langsung diimplementasikan tanpa turunan kebijakan di tingkat daerah.

“Ini masih menunggu kebijakan dari Pak Bupati, terutama terkait teknis pelaksanaannya. Karena dalam pelaksanaan surat edaran itu, tentu harus ada acuan lanjutan seperti surat tindak lanjut dari beliau,” ujarnya saat diwawancarai Rabu 1/04/2026

Kondisi ini membuat arah kebijakan WFH di Lombok Utara masih berada di wilayah abu-abu. Pemerintah daerah belum bisa memastikan siapa saja yang akan terdampak, termasuk apakah pegawai dengan status PPPK juga akan masuk dalam skema tersebut.

Namun, jika merujuk pada isi surat edaran pusat, ada sejumlah sektor yang hampir pasti tidak akan tersentuh kebijakan WFH. Layanan publik menjadi prioritas utama untuk tetap berjalan normal.

Instansi seperti rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pemadam kebakaran, hingga Satpol PP disebut sebagai sektor yang dikecualikan. Selain itu, pejabat eselon II dan III juga diperkirakan tetap bekerja seperti biasa.

“Dalam surat itu disebutkan yang dikecualikan adalah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta pejabat tertentu. Itu kemungkinan besar akan menjadi acuan dalam kebijakan Bupati nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, muncul spekulasi bahwa kebijakan WFH ini berkaitan dengan upaya penghematan energi, menyusul adanya pembatasan penggunaan bahan bakar. Namun, Zulfahrudin mengaku belum memperoleh informasi pasti terkait kaitan tersebut.

“Kalau melihat dasar surat edaran dari pusat, memang ada beberapa klausul yang mengarah ke sana. Tapi untuk di daerah, kami belum mendapat penjelasan detail. Jadi masih menunggu kejelasan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, proses pembahasan masih berada di level internal pemerintah daerah. Surat edaran dari pusat baru saja diterima dan langsung diteruskan ke jajaran terkait. Selanjutnya, Bagian Hukum dan Organisasi akan menyusun draft kebijakan teknis sebelum diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan.

Situasi ini menunjukkan bahwa penerapan WFH di Lombok Utara bukan sekadar mengikuti instruksi pusat, tetapi juga membutuhkan penyesuaian yang matang agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Hingga keputusan resmi diterbitkan, ASN di Lombok Utara masih harus bersiap dengan dua kemungkinan: bekerja dari rumah, atau tetap menjalankan tugas seperti biasa di kantor.(Niss)

.

Exit mobile version