Lombok Utara,SIARPOST — Upaya memperbaiki kondisi ruang kelas di Kabupaten Lombok Utara mulai bergerak, namun dengan pola yang tidak biasa: daerah mengusulkan, pusat yang menentukan, sekolah yang mengeksekusi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Utara, M. Najib, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi. Usulan sudah diajukan melalui program revitalisasi yang sepenuhnya dikendalikan pemerintah pusat.
“Memang ada beberapa ruang kelas yang perlu direhab, dan itu sudah kita usulkan. Tapi anggarannya dari pusat, termasuk pelaksanaannya juga langsung dari sana,” jelas Najib.
Skema ini disebut mirip dengan pola Dana Alokasi Khusus (DAK), namun dengan kontrol yang lebih ketat dari pusat. Bahkan, sekolah penerima tidak sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan bertindak sebagai pelaksana melalui sistem swakelola.
Artinya, kepala sekolah bersama komite akan membentuk panitia pembangunan sendiri. Setelah proyek rampung, hasilnya baru diserahkan secara resmi ke pemerintah daerah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Jadi bukan kita yang kerjakan. Sekolah yang jadi panitia, nanti setelah selesai baru diserahkan ke kami,” ujarnya.
Namun di balik itu, ada satu hal yang mencolok: pemerintah daerah nyaris tidak memiliki ruang intervensi. Pengawasan teknis sepenuhnya berada di tangan pihak pusat, termasuk penunjukan konsultan dan pengawas proyek.
“Kita tidak ikut mengawasi langsung. Semua dari pusat ada konsultan, ada pengawas. Ini sudah berjalan tahun kedua,” kata Najib.
Meski program sudah berjalan, kepastian jumlah anggaran dan sekolah penerima di Nusa Tenggara Barat hingga kini belum diumumkan secara resmi. Najib mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat sebelum bisa menyampaikan data yang lebih rinci.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga dijadwalkan bertemu dengan anggota DPR RI asal NTB yang membidangi pendidikan, Lalu Irfani, untuk membahas sosialisasi program revitalisasi tersebut, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran sendiri. Namun pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, sehingga Dikbud tidak memegang detail nilai anggaran maupun progresnya.
Menariknya, Najib menilai kondisi sekolah negeri di Lombok Utara relatif tidak terlalu banyak yang mengalami kerusakan berat atau kekurangan ruang kelas. Justru tantangan lebih besar ditemukan pada sekolah-sekolah swasta.
“Kalau sekolah negeri, saya pikir tidak terlalu banyak yang rusak atau kekurangan RKB. Tapi kalau swasta, masih cukup banyak yang butuh perhatian,” ungkapnya.
Dengan pola pembangunan yang tersentralisasi ini, revitalisasi sekolah di Lombok Utara kini menjadi potret bagaimana daerah tetap bergerak, meski kendali utama ada di tangan pusat sebuah model yang mempercepat pembangunan, namun sekaligus membatasi peran daerah dalam menentukan arah dan kualitasnya.(Niss)
