Dugaan Korupsi Combine Rp11,25 Miliar di Sumbawa Barat, Kejati NTB Perintahkan Perkuat Bukti

Sumbawa Barat, SIAR POST – Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan mesin combine harvester di Kabupaten Sumbawa Barat terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan mendapat sejumlah arahan penting untuk memperkuat pembuktian hukum.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas SH MH, mengungkapkan bahwa dalam ekspose tersebut, pimpinan meminta tim penyidik memperdalam alat bukti, terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum agar perkara ini solid saat disidangkan.

“Pimpinan memberikan petunjuk agar dipertajam lagi perbuatan melawan hukumnya, sehingga nanti ketika disidangkan tidak ada celah dalam pembuktiannya,” ujar Agung, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini mendapat perhatian serius karena diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD. Oleh sebab itu, setiap perkembangan penyidikan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari pimpinan di tingkat Kejati.

“Karena ini menyangkut anggota dewan, supervisinya langsung dari Kejati. Setiap langkah harus dilaporkan dan dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” tegas Agung.

Tak hanya soal pembuktian, Kejari juga diminta segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara secara resmi. Hal ini dinilai krusial untuk memperkuat unsur tindak pidana korupsi.

“Kami tidak ingin menghitung sendiri karena bisa dibantah. Makanya harus melalui lembaga yang berkompeten seperti BPKP agar hasilnya kuat dan sejalan,” jelasnya.

Saat ini, Kejari Sumbawa Barat telah mulai berkoordinasi dengan BPKP dan bahkan mendorong percepatan proses audit, meski diakui terdapat antrean dalam penanganan.

“Kami sudah minta bantuan Kejati agar BPKP bisa memprioritaskan perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat telah mengamankan tujuh unit mesin combine dari total 21 unit bantuan yang diduga bermasalah. Mesin tersebut berasal dari kelompok tani yang diduga fiktif, guna mencegah pemindahtanganan ke pihak lain.

Dugaan sementara, terjadi penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan mesin combine harvester periode 2023 hingga 2025. Berdasarkan perhitungan awal Kejari, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp11,25 miliar.

Kejari memastikan proses penyidikan akan terus dipercepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian, agar penanganan perkara ini tuntas dan memiliki kekuatan hukum yang kokoh. (Red)

Exit mobile version