Diburu Saat Hendak Kabur, Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Lombok Utara Diringkus Tim Gabungan

Lombok Utara,SIARPOST – Upaya pelarian seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas berakhir di tangan aparat. Tim gabungan Puma dari Polres Lombok Utara, Polda NTB, dan Polresta Mataram berhasil meringkus pelaku saat hendak meninggalkan Pulau Lombok.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku berinisial NA alias Denan (44), warga Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung depan Pasar Burung.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari laporan keluarga korban. Tim Puma yang dipimpin Bripka M Teguh Imam Saputra bergerak setelah mengantongi identitas pelaku dan memetakan kemungkinan rute pelariannya.

“Pelaku sempat terindikasi akan kabur ke Sumbawa, namun hasil pendalaman mengarah ke Kota Mataram. Di sana tim menemukan titik keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Selasa, 7 April 2026, di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar, Kecamatan Bayan. Korban BST (14), seorang anak penyandang disabilitas, diduga dibawa pelaku menggunakan sepeda motor dari dekat sebuah warung.

Beberapa jam kemudian, korban pulang dalam kondisi menangis dan mengalami tekanan psikis berat. Kepada orang tuanya, korban mengaku dibawa ke rumah pelaku, mengalami kekerasan fisik, hingga dipaksa melakukan hubungan seksual. Laporan pun segera dilayangkan ke pihak kepolisian.

Respons cepat aparat berbuah hasil. Dalam waktu kurang dari dua pekan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap sebelum sempat melarikan diri keluar daerah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta uang tunai.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi terhadap kelompok rentan. Penindakan akan dilakukan secara tegas,” tutup IPTU I Komang Wilandra.(Niss)

Exit mobile version