MATARAM, SIAR POST – Penerapan kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu gelombang keluhan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah pejabat mengaku dirugikan, baik dari sisi karier maupun finansial, setelah kebijakan tersebut berdampak pada nonjob, demosi, hingga hilangnya tunjangan jabatan.
Berdasarkan data yang beredar di internal ASN, setidaknya 71 pejabat eselon III dan 104 pejabat eselon IV terdampak nonjob. Bahkan, terdapat pejabat eselon II yang mengalami penurunan jabatan (demosi) ke eselon III.
Sejumlah ASN eselon III dan IV yang sebelumnya menjabat di dinas Pemprov NTB mengungkapkan, ada yang dinonjobkan meski bidang yang dipimpin tidak terdampak langsung oleh perubahan SOTK.
“Ada bidang yang tidak kena SOTK, tapi saya justru dinonjobkan dan posisi saya diisi orang baru. Saya tidak tahu apa kesalahan saya, tidak pernah dipanggil atau diperiksa,” ujar salah satu eks pejabat pemprov yang kena dampak SOTK atau dinonjobkan, saat diwawancarai, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan mekanisme penjatuhan sanksi disiplin ASN yang seharusnya melalui tahapan teguran, pemeriksaan, hingga keputusan resmi. Namun dalam kasus ini, ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemanggilan.
“Kalau ini dianggap pelanggaran, seharusnya ada SP1, SP2, bahkan sidang. Tapi ini tidak ada. Tiba-tiba jabatan hilang,” katanya.
Keluhan serupa juga muncul terkait penempatan ke jabatan fungsional. ASN yang belum pernah menduduki jabatan fungsional mengaku harus memulai dari awal jika dialihkan, berbeda dengan pejabat yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman di jalur tersebut.
“Kalau yang sudah pernah fungsional mungkin bisa langsung. Tapi kami yang belum, harus mulai dari nol. Ini jelas merugikan dari sisi karier,” tambahnya.
Dampak paling terasa, lanjutnya, adalah penurunan drastis penghasilan. Sejumlah ASN mengaku kehilangan tunjangan jabatan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) selama masa transisi SOTK.
“Kami tetap bekerja, tapi hanya menerima gaji pokok. Tunjangan hilang. Ini sangat berdampak bagi ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Selain itu, ASN juga menyoroti adanya ketimpangan dalam proses penataan jabatan. Di tengah kebijakan SOTK, justru muncul promosi pejabat baru dari level lebih rendah, sementara pejabat lama kehilangan posisi.
“Ada yang dari kepala seksi naik jadi kabid. Sementara kami yang sudah lama menjabat justru dinonjobkan. Ini yang menimbulkan rasa ketidakadilan,” katanya.
Para ASN berharap adanya transparansi dan kejelasan dari pemerintah terkait dasar kebijakan nonjob dan demosi tersebut. Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai hak-hak keuangan yang belum diterima.
“Kalau memang ada kesalahan, kami harus diberitahu. Jangan tiba-tiba dinonjobkan tanpa alasan jelas. Ini menyangkut masa depan karier kami,” tegasnya.
Sementara itu, Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari kewenangan gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menurutnya, penataan jabatan dilakukan sebagai konsekuensi dari penerapan SOTK dan evaluasi kinerja, bukan sebagai bentuk hukuman disiplin.
