Gelombang Dukungan Rakyat! Buntut Laporan Gubernur, Relawan se-NTB Dukung Yuni Bourhany



MATARAM, SIAR POST – Gelombang dukungan terhadap Direktur NTBCare, Yuni Bourhany, terus mengalir. Sejumlah relawan kemanusiaan dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) ramai-ramai menyuarakan pembelaan, menyusul langkah hukum yang diambil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, terhadap aktivis perempuan tersebut.


Dukungan itu tidak hanya muncul di ruang publik, tetapi juga membanjiri grup-grup komunikasi relawan hingga media sosial.

Narasi yang berkembang pun meluas, dari sekadar kasus hukum menjadi kritik terbuka terhadap akses pelayanan publik di NTB.

Sejumlah relawan dari lintas daerah seperti Bima, Lombok Timur, Lombok Tengah, hingga Sumbawa Barat, menyatakan solidaritas mereka.

Nama-nama seperti Arif M. Zain, Hadijah Amin, Agus Salim, Sofian Sauri, hingga Lina Herlina menjadi bagian dari barisan yang secara terbuka menyuarakan dukungan moral.

“Selama ini NTBCare hadir membantu masyarakat yang tidak tersentuh layanan pemerintah. Ini bukan sekadar lembaga, tapi jembatan harapan warga kecil,” tulis salah satu relawan dalam percakapan grup yang beredar.


Fenomena ini berkembang cepat di media sosial. Tagar dukungan terhadap Yuni Bourhany mulai bermunculan, disertai kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Iqbal.


Bagi para relawan, kasus yang menjerat Yuni tidak bisa dilihat secara sempit sebagai persoalan hukum semata. Mereka menilai ada konteks sosial yang lebih besar, yakni sulitnya akses masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan pemimpin daerah.


“Ketika jalur formal terasa buntu, publik mencari cara lain untuk bersuara. Ini bentuk kegelisahan, bukan kejahatan,” ungkap salah satu relawan asal Lombok Timur.


Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran nomor telepon Gubernur NTB oleh Yuni Bourhany di media sosial, yang kemudian berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.


Namun di balik itu, muncul perdebatan serius terkait batas antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, nomor telepon termasuk data yang dilindungi.

Namun di sisi lain, hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional agar tidak memicu ketakutan publik dalam menyampaikan kritik.



Para relawan menegaskan, dukungan terhadap Yuni Bourhany bukan tanpa alasan. Selama ini, NTBCare dinilai menjadi salah satu garda terdepan dalam membantu masyarakat, terutama kelompok rentan yang kesulitan mengakses layanan pemerintah.

Mulai dari bantuan sosial, kesehatan, hingga pendampingan kasus-kasus kemanusiaan, peran NTBCare dianggap nyata di lapangan.


“Banyak warga yang justru lebih cepat tertangani lewat relawan dan NTBCare dibanding jalur birokrasi,” kata relawan lainnya.


Ujian Penegakan Hukum dan Kepemimpinan
Kasus ini kini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi kepemimpinan daerah dalam merespons kritik.


Jika tidak dikelola dengan bijak, sejumlah pihak khawatir kasus ini akan menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat untuk bersuara.


Di sisi lain, gelombang dukungan terhadap Yuni Bourhany menunjukkan satu hal yang tidak bisa diabaikan, adanya jarak yang dirasakan publik terhadap pemimpinnya.

Kasus ini pun berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara hukum—ia menjelma menjadi cermin hubungan antara rakyat, relawan, dan kekuasaan di era digital. (Red)

Exit mobile version