Gaung Meritokrasi dari MoU BKN–MA Berbenturan di NTB: ASN Mengaku Nonjob Mendadak Tanpa Penjelasan

/BKN Tegaskan ASN Tak Boleh Nonjob Tanpa Alasan, Kasus di NTB Picu Pertanyaan

MATARAM, SIAR POST – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi momentum penguatan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di saat yang sama, dinamika penataan birokrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) justru memunculkan pertanyaan soal implementasi prinsip tersebut di daerah.

Dalam kegiatan resmi yang berlangsung di Jakarta pada 15 April 2026, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan SDM ASN berjalan profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.

Zudan menekankan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, setiap kebijakan kepegawaian harus memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan tidak boleh ada ASN yang didemosi atau dinonjobkan tanpa alasan yang sah, baik dari sisi kinerja, disiplin, maupun kebutuhan organisasi.

“Meritokrasi harus dijaga. Kalau ada pelanggaran, tentu ada mekanismenya, tidak bisa tiba-tiba,” tegasnya.

MoU tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan manajemen talenta, serta kebijakan redistribusi ASN yang dilakukan secara terukur dan sesuai kebutuhan instansi, termasuk di lingkungan peradilan.

Ketua MA, Prof. Sunarto, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa kualitas lembaga peradilan sangat ditentukan oleh kualitas SDM. Karena itu, kolaborasi dengan BKN diharapkan mampu memperkuat sistem karier ASN yang lebih akuntabel dan profesional.

Namun, semangat meritokrasi yang digaungkan di tingkat pusat tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang dikeluhkan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Penerapan kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di daerah ini memicu gelombang keluhan, terutama dari pejabat yang mengaku dinonjobkan tanpa penjelasan yang memadai.

Data internal ASN menyebutkan, sedikitnya 71 pejabat eselon III dan 104 pejabat eselon IV terdampak kebijakan nonjob. Bahkan, terdapat pejabat eselon II yang mengalami demosi ke eselon III.

Sejumlah ASN mengaku tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebelum kehilangan jabatan. Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama bagi unit kerja yang tidak terdampak langsung oleh perubahan struktur.

“Ada yang tidak kena SOTK, tapi tetap dinonjobkan. Kami tidak pernah diberi penjelasan,” ujar salah satu ASN yang enggan dipublikasikan namanya.

Keluhan ini memunculkan kontras antara konsep yang dibangun dalam kerja sama BKN–MA dengan praktik di lapangan. Jika di tingkat pusat ditekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan prosedur yang jelas, maka di daerah justru muncul persepsi adanya kebijakan yang tidak sepenuhnya terbuka.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala BKD NTB, Try Budi Prayitno, mengatakan implikasi dari implementasi Perda dan Pergub yang mengatur tentang SOTK baru, adalah adanya perampingan unit kerja.

  • Dinas, dari 24 menjadi 20
  • Biro, dari 9 menjadi 7
  • UPT dari 94 menjadi 63.

Dengan perampingan tersebut, tambahnya, berdampak pada pengurangan formasi jabatan sebagai berikut:

Exit mobile version