Marak Penjualan Alkohol Ilegal, SAMUDRA NTB Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

MATARAM, SIAR POST – Maraknya praktik penjualan minuman beralkohol ilegal yang melanggar aturan di Kota Mataram dinilai sudah menjadi fakta publik yang tak bisa lagi ditoleransi. Puluhan tempat usaha atau kafe diduga kuat masih beroperasi dan menjual minuman melebihi batas kadar yang diizinkan, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat dan organisasi. Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (SAMUDRA NTB) menilai bahwa hukum saat ini sedang dipermainkan dan dibiarkan berjalan timpran.

Koordinator Umum SAMUDRA NTB, Hendrawan, menegaskan bahwa sikap aparat penegak hukum hingga saat ini dinilai belum menunjukkan ketegasan yang maksimal. Ia menyoroti kinerja Polresta Mataram hingga Polda NTB yang dianggap membiarkan pelanggaran terjadi secara terang-terangan.

“Pembiaran terhadap kafe-kafe yang menjual minuman beralkohol di atas ambang batas adalah bentuk kelalaian serius, bahkan patut diduga sebagai kegagalan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Hendrawan dalam rilis persnya, Sabtu (25/04/2026).

Menurutnya, penindakan yang dilakukan selama ini terkesan setengah hati, sporadis, dan tidak menyentuh akar permasalahan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait independensi dan kewibawaan hukum di Kota Mataram.

Melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, SAMUDRA NTB mengambil langkah tegas. Pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada hari Senin, 27 April 2026.

Aksi ini akan dilakukan di tiga titik strategis, yaitu DPRD Kota Mataram, Polresta Mataram, dan Polda NTB. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan moral agar aparat segera bertindak nyata.

“Ini bukan aksi seremonial, melainkan perlawanan terhadap ketidakadilan yang nyata di depan mata. Jika aparat tetap bungkam dan tidak bertindak, maka gelombang aksi akan terus membesar,” tegas Hendrawan.

Organisasi ini menuntut adanya penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelanggar. Mereka juga menyoroti dampak buruk dari peredaran alkohol ilegal tersebut yang merusak moral generasi muda dan menciptakan ketidakadilan sosial.

Tuntutan

Ada empat poin utama yang menjadi tuntutan SAMUDRA NTB kepada pihak berwenang:

1. Penindakan tegas terhadap seluruh kafe yang melanggar aturan tanpa pengecualian.
2. Transparansi proses hukum agar dapat diketahui oleh publik.
3. Evaluasi kinerja aparat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
4. Penegakan Perda secara konsisten dan berkelanjutan.

“Jika hukum terus dilemahkan, maka rakyat yang akan menguatkan perlawanan. Ini soal keberanian negara dalam menegakkan aturan dan masa depan moral masyarakat,” pungkas Hendrawan. (Red)

Exit mobile version