Mataram, SIAR POST – Minggu, 26 April 2026. Di bawah rindangnya pepohonan Taman Udayana, selembar kain putih terbentang. Kain tersebut bukan sekadar spanduk biasa, melainkan media penggalangan tanda tangan yang perlahan dipenuhi oleh puluhan nama sebagai simbol meningkatnya tekanan publik.
Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) Nusa Tenggara Barat memilih ruang terbuka tersebut untuk menyuarakan tuntutan. Mereka mendorong aparat penegak hukum agar mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB serta mengungkap aktor kunci di balik kasus tersebut.
Koordinator aksi, Edi Putra, mempertanyakan program yang disebut sebagai “Desa Berdaya” yang diduga melibatkan anggota dewan. Menurutnya, program tersebut berpotensi bertentangan dengan fungsi dan tugas DPRD yang mencakup pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
“Apa maksud dan tujuan Gubernur NTB memberikan program berkedok Desa Berdaya kepada anggota dewan, sebagaimana terungkap dari keterangan sejumlah saksi di persidangan? Bukankah hal itu bertentangan dengan fungsi dewan? Aturan mana yang membolehkan anggota DPR mengelola dan mengerjakan program?” ujar Edi.
Ia juga menegaskan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut perlu memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, untuk memberikan keterangan guna memperjelas perkara.
“Untuk itu, hakim yang menangani perkara ini harus memanggil Lalu Muhammad Iqbal agar memberikan kesaksian secara terang dan jelas, karena kami menduga ia merupakan sumber permasalahan yang menyebabkan kegaduhan di daerah ini,” tegasnya.
Aksi penggalangan tanda tangan tersebut berlangsung sederhana tanpa panggung besar maupun pengeras suara yang dominan. Interaksi lebih banyak terjadi melalui percakapan langsung antara anggota KEPAK dan warga yang melintas.
“Ini bukan bentuk penghakiman. Kami hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan,” kata Edi.
Dalam petisi yang diedarkan, KEPAK NTB menyebut sejumlah nama pejabat publik dan pihak terkait yang didorong untuk dimintai keterangan oleh penegak hukum. Di antaranya Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, mantan Sekretaris Daerah Lalu Gita Ariadi, Tim Transisi Iqbal-Dinda, serta Hj. Nurhidayah.
Edi menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan bentuk vonis, melainkan dorongan agar dilakukan klarifikasi dalam proses hukum.
Respons masyarakat terhadap aksi tersebut beragam. Sebagian warga langsung membubuhkan tanda tangan, sementara yang lain memilih membaca isi petisi secara saksama sebelum menentukan sikap.
Seorang warga yang berjalan santai di jalan udayana menyatakan bahwa keterlibatan publik penting dalam mendorong akuntabilitas. “Jika memang Gubernur mengetahui masalah dalam konteks ini, ya silakan dipanggil, bukankah kehadiran Gubernur untuk memberikan kesaksian dimuka persidangan itu justru akan memperjelas masalah ,” ujarnya.
