DPRD KLU Sepakati Skema Bertahap Tuntaskan RTG, Warga Desak Anggaran Segera Direalisasikan

Lombok Utara, SIARPOST – Harapan ribuan warga penerima Rumah Tahan Gempa (RTG) yang belum tuntas akhirnya mulai menemukan titik terang. Dalam hearing antara masyarakat, aplikator, dan DPRD Kabupaten Lombok Utara, Komisi III DPRD bersama pimpinan dewan menyepakati perlunya alokasi anggaran melalui APBD untuk menyelesaikan persoalan rumah yang selama ini menggantung.

Hearing yang berlangsung di gedung DPRD,Senin 27/04/2026 tersebut dihadiri Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, Kaban BPBD Zaldi Rahadian, Asisten II Setda Gatot Sugiharto, Ketua FKDUSLU, Gubernur LIRA, dan sejumlah masyarakat terdampak, hingga para aplikator yang selama ini mengawal proses pembangunan RTG.

Pertemuan itu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan mereka terhadap rumah yang belum selesai dibangun, sementara sebagian warga sudah menempati bangunan dengan kondisi yang belum sepenuhnya layak.

Gubernur LIRA sekaligus perwakilan masyarakat, Zainudin, menegaskan bahwa hasil hearing kali ini bukan sekadar janji politik, melainkan sudah mengarah pada kesepakatan konkret soal penganggaran.

Menurutnya, DPRD telah membuka peluang untuk mengalokasikan anggaran dari Silpa tahun 2025 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp84 miliar. Dana tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk menuntaskan persoalan RTG yang bertahun-tahun belum selesai.

“Sudah ada poin kesepakatan bahwa alokasinya akan direalisasikan tahun ini, atau dimulai dari 2026. Besarannya nanti tergantung kebijakan legislatif dan eksekutif, bisa bertahap. Yang penting ada komitmen,” ujarnya.

Zainudin juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada proses identifikasi warga, tetapi benar-benar menuntaskan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian.

Ia bahkan menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, pihaknya bersama masyarakat akan menyurati seluruh warga yang sudah menempati rumah-rumah tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap komitmen pemerintah.

“Jangan hanya identifikasi warga saja. Kalau itu tidak dilaksanakan, kami akan menyurati semua warga yang menempati rumah yang sudah dibangun itu dulu,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan ini bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi juga soal keberpihakan kepala daerah. Sebab, jika menggunakan mekanisme Peraturan Daerah, maka dibutuhkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, bukan semata menjadi hak prerogatif bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani menegaskan bahwa penyelesaian RTG merupakan persoalan yang sangat mendesak karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni tempat tinggal.

“Kalau urgensinya, jelas ini sangat urgen karena menyangkut rumah besar masyarakat. Ini sudah menjadi perhatian kami di DPRD, dan beberapa langkah juga sudah kami lakukan melalui BPBD,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pemerintah daerah telah melayangkan surat ke BNPB pusat untuk meminta kejelasan, namun hingga kini belum ada jawaban pasti. Karena itu, DPRD dan eksekutif sepakat untuk tidak terus menunggu dan mulai menyiapkan solusi melalui APBD daerah.

“Kita sepakat di hearing untuk menyelesaikan program ini lewat anggaran APBD. Kesepakatan kedua, kita mulai dari tahun 2026 ini,” katanya.

Meski total kebutuhan untuk menyelesaikan sekitar 2.447 unit rumah dinilai cukup besar, DPRD memastikan penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap.

“Kita cicil, bertahap. Yang penting ada progres. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan ini,” tegas Agus.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah eksekutif, terutama komitmen pemerintah daerah untuk benar-benar mengusulkan dan mengawal anggaran tersebut agar tidak berhenti hanya di meja hearing.

Bagi warga, yang paling penting bukan lagi janji, melainkan kepastian bahwa rumah yang mereka tunggu selama bertahun-tahun benar-benar akan diselesaikan.(Niss)

Exit mobile version