Mataram, SIAR POST – Pemerhati kebijakan publik, Yadi Saputra, menilai polemik dugaan ijazah yang tengah ramai diperbincangkan publik harus disikapi secara hati-hati, objektif, dan tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, ruang publik saat ini cenderung dipenuhi narasi yang mendahului proses hukum, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
“Polemik dugaan ijazah ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Jangan sampai tuduhan berkembang liar tanpa melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Yadi, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa keabsahan suatu ijazah tidak bisa ditentukan oleh opini di media sosial atau tekanan publik, melainkan harus diuji melalui lembaga resmi seperti penerbit ijazah, dinas teknis terkait, hingga proses hukum apabila memang ada sengketa.
Yadi juga mengingatkan bahwa dalam sejumlah penjelasan yang telah beredar, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah Paket C yang dipersoalkan memiliki dasar administrasi dan diterbitkan melalui jalur pendidikan kesetaraan yang sah.
Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya memahami posisi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai lembaga resmi pendidikan nonformal yang diakui negara.
“PKBM itu lembaga sah. Produk administrasi yang dihasilkan juga sah secara hukum. Tidak bisa langsung dicap palsu hanya karena asumsi atau opini liar,” ujarnya.
Terkait isu data yang tidak muncul dalam sistem digital, Yadi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menjadi bukti adanya pemalsuan.
Ia menyebut banyak arsip pendidikan lama, khususnya jalur nonformal, yang lahir di masa transisi dari sistem manual ke digital.
“Banyak data lama belum terintegrasi secara digital. Jadi ketidakhadiran data di satu sistem bukan bukti otomatis adanya pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan bahwa jika ada pihak yang menuduh pemalsuan, maka beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak penuduh. Ia meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui audit dokumen, pemeriksaan resmi, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sampai hari ini, publik belum melihat adanya putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut palsu. Maka asas praduga tak bersalah wajib dihormati,” katanya.
