Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan di wilayah Gili Trawangan.
Pelaku berinisial WK (22) diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, setelah sebelumnya terdeteksi berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor dari Korban yang juga berkebangsaan Korea, pada tanggal 11 April 2026.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Mendapat laporan itu, personel Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.
Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa terjadi dan diduga berupaya melarikan diri. Namun, keberadaan tersangka berhasil dilacak oleh Tim Puma hingga akhirnya diamankan di wilayah Bali.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(Niss)
