Kuasa Hukum Asmad Bongkar Kejanggalan Sidang Pilkades Mura, Soal Putusan Sela MPS hingga Siapkan Gugatan ke PTUN

SUMBAWA BARAT, SIAR POST – Proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mura, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai polemik. Kuasa hukum Asmad mempersoalkan putusan sela yang dikeluarkan Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pilkades KSB tertanggal 6 November 2026.

Putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah persoalan hukum, mulai dari ketidakjelasan hukum acara persidangan hingga dugaan pengabaian terhadap fakta-fakta yang masih membutuhkan pembuktian.

Tak hanya itu, kuasa hukum Asmad juga menilai proses persidangan yang dijalankan MPS belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan. Bahkan, mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengkaji kemungkinan menggugat keputusan atau tindakan administrasi yang memenuhi kualifikasi objek sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Juru Bicara Kuasa Hukum Asmad, Ramli, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan sudah muncul sejak awal persidangan. Menurutnya, pihak MPS belum memberikan penjelasan konkret mengenai hukum acara yang menjadi pedoman dalam memeriksa dan menyelesaikan sengketa Pilkades tersebut.

Ramli mengatakan, ketika pihaknya mempertanyakan dasar hukum acara persidangan, MPS hanya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), tanpa menjelaskan secara terperinci aturan teknis yang digunakan.

“Dari awal kami sudah mempertanyakan hukum acara apa yang digunakan dalam persidangan ini. Namun, MPS tidak memberikan jawaban yang jelas dan hanya menyebutkan bahwa sudah ada Perda dan Perbup. Padahal, dalam regulasi tersebut masih banyak aspek hukum acara yang belum diatur,” ungkap Ramli.

Ia kemudian menyoroti Pasal 108 Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 yang menurutnya mengamanatkan adanya petunjuk teknis mengenai tata cara persidangan. Namun, hingga proses persidangan berlangsung, pihaknya mengaku belum mendapatkan ataupun diperlihatkan dokumen petunjuk teknis tersebut.

Selain itu, Ramli turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam ketentuan tersebut, putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Bahkan, Pasal 108 ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Prinsip keterbukaan dan kepastian hukum dalam persidangan harus dihormati. Karena itu, kami mempertanyakan dasar dan prosedur penetapan maupun pengucapan putusan sela tersebut,” tegasnya.

Persoalan lain yang menjadi keberatan kuasa hukum Asmad adalah perubahan agenda persidangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam sidang perdana. Ramli menilai perubahan agenda tanpa penjelasan dan prosedur yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak.

Menurutnya, MPS seharusnya menjaga konsistensi jadwal dan tahapan persidangan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan argumentasi maupun alat bukti.

“MPS seharusnya menghormati agenda dan jadwal persidangan yang telah disepakati atau ditetapkan sejak awal. Perubahan agenda tanpa kejelasan prosedur tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian dan konsistensi proses persidangan,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum Asmad juga menilai materi putusan sela telah menyentuh substansi perkara yang seharusnya masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari masing-masing pihak.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah selisih antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan akumulasi suara yang diperoleh ketiga calon kepala desa dalam Pilkades Mura.

Berdasarkan data yang dipersoalkan pemohon, jumlah DPT tercatat sebanyak 1.089 pemilih, sementara total suara yang diperoleh ketiga calon mencapai 1.000 suara. Artinya, terdapat selisih 89 pemilih yang menurut kuasa hukum perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian.

Penjelasan tersebut dinilai penting, terutama untuk memastikan penggunaan hak pilih, jumlah suara sah dan tidak sah, serta bagaimana proses rekapitulasi dilaksanakan.

“Dalam putusan sela, MPS seolah-olah telah menyimpulkan bahwa seluruh prosedur sudah dilaksanakan, termasuk rekapitulasi dan pembuatan berita acara. Padahal, hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Tidak semestinya suatu fakta yang masih diperselisihkan langsung dianggap telah terbukti,” tegas Ramli.

Keberatan berikutnya berkaitan dengan cara MPS memandang ruang lingkup sengketa Pilkades. Kuasa hukum Asmad menilai pemeriksaan sengketa tidak semestinya hanya berfokus pada hasil penghitungan suara, tetapi juga harus menyentuh proses pemungutan suara yang menjadi dasar terbentuknya hasil tersebut.

Ramli merujuk Pasal 103 Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur ruang lingkup sengketa yang meliputi perselisihan pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai merugikan kepentingan calon kepala desa.

Ia berpandangan, ketentuan mengenai hasil penghitungan suara sebagai objek perselisihan harus dibaca secara sistematis bersama norma mengenai pemungutan suara.

Sebab, menurutnya, keabsahan hasil penghitungan tidak bisa dilepaskan dari proses pemungutan suara yang melahirkannya.

“Bagaimana mungkin keabsahan hasil penghitungan suara dinilai tanpa memeriksa proses pemungutan suara yang melahirkannya? Terutama tentang proses rekapitulasi yang tidak dijalankan? Apalagi dalam perkara ini terdapat persoalan gangguan perangkat e-voting, prosedur penanganan gangguan, serta tidak adanya pemberkasan dan berita acara yang dapat digunakan untuk memverifikasi proses tersebut,” jelasnya.

Ramli menegaskan, pemeriksaan terhadap proses pemungutan suara bukanlah upaya memperluas objek sengketa di luar kewenangan MPS. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian penting untuk menguji apakah hasil pemilihan benar-benar terbentuk melalui prosedur yang sah.

Ia juga mempertanyakan siapa yang akan memberikan penyelesaian apabila perselisihan mengenai proses pemungutan suara justru tidak diperiksa dalam mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.

“Jika hanya dipersempit perselisihan itu pada hasil perhitungan, maka siapa yang akan menyelesaikan perselisihan tentang pemungutan suara?” tanyanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, kuasa hukum Asmad meminta Bupati Sumbawa Barat tidak tinggal diam. Mereka menilai polemik ini bukan sekadar persoalan antara calon kepala desa, melainkan menyangkut kualitas mekanisme penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Ramli mengingatkan agar lembaga yang diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa justru tidak melahirkan persoalan baru terkait kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Bupati harus bersikap. Ini persoalan serius tentang bagaimana prinsip keadilan dijalankan oleh perangkat pemerintahan daerah sendiri, baik OPD maupun PPKD. Jangan sampai mekanisme yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan kepastian hukum dan keadilan,” tandasnya.

Sebagai langkah berikutnya, kuasa hukum Asmad mengaku tengah menyusun strategi hukum lanjutan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa tata usaha negara.

“Terhadap persoalan ini, kami segera menyusun langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengkaji upaya hukum melalui PTUN. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan hukum, bukan sekadar formalitas,” tutup Ramli.

Polemik putusan sela MPS ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan, terutama terkait dasar hukum acara, petunjuk teknis persidangan, serta pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Mura.

Di tengah rencana langkah hukum kuasa Asmad, penjelasan MPS Pilkades KSB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi penting agar seluruh persoalan dapat diuji secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Exit mobile version