Modus Ngaku Kenal Kapolda, Warga Mataram Tipu Orang Tua Polisi dengan Janji Mutasi, Puluhan Juta Raib

Sudirman menegaskan, perbuatan pelaku telah masuk ranah pidana serius. Tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU yang sama terkait turut serta dalam tindak pidana.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain karena mencatut nama pejabat, termasuk Kapolda, untuk meyakinkan korban demi meraup keuntungan pribadi.

Modus penyalahgunaan identitas pejabat ini memperberat perbuatan karena menimbulkan kerugian sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mendorong agar kasus ini diproses secara tegas sebagai efek jera,” tegas Sudirman.

Exit mobile version