Anggota DPRD Lobar Haris Karnaen Diperiksa Kejari Mataram, Dugaan Korupsi Dana PMI

Mataram, NTB (SIAR POST) – Kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat terus menjadi sorotan publik. Terbaru, anggota DPRD Lombok Barat sekaligus Ketua PMI Lobar, Haris Karnaen, turut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus tersebut.

Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana darah PMI.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengungkapkan bahwa nilai indikasi kerugian dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp150 juta.

Dalam keterangannya pada Selasa (05/05), Gde Made Pasek menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Hasilnya nanti akan kami evaluasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sedikitnya lima pengurus PMI Lombok Barat untuk dimintai keterangan, termasuk Haris Karnaen.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, Haris bersama sejumlah pengurus lainnya memilih irit bicara dan enggan memberikan komentar kepada awak media.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat posisi Haris Karnaen tidak hanya sebagai Ketua PMI Lombok Barat, tetapi juga sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat.

Sebelumnya, ia terpilih memimpin PMI Lobar periode 2025–2030 dengan visi memperkuat layanan kemanusiaan, memperluas jaringan donor darah, serta meningkatkan respons bencana.

Dalam pidato usai terpilih, Haris sempat menegaskan komitmennya untuk menjadikan PMI sebagai organisasi yang terbuka, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia juga menyebut PMI sebagai “panggilan nurani” dalam membantu sesama.
Namun kini, komitmen tersebut diuji oleh proses hukum yang tengah berjalan. Kejari Mataram memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan.

Masyarakat pun diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung, sembari berharap agar pengelolaan dana kemanusiaan dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan. (Red)

Exit mobile version