Bayan, Lombok Utara — Masyarakat adat Bayan, Lombok Utara, resmi membentuk lembaga Majelis Emban Adat Bayan (MANDAT BAYAN) sebagai wadah persatuan dan penguatan peran adat dalam menghadapi dinamika zaman.
Pembentukan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kedaulatan, identitas budaya, serta keberlangsungan nilai-nilai leluhur di tengah arus modernisasi.
MANDAT BAYAN lahir melalui musyawarah adat yang berlangsung selama tiga hari, sejak 4 hingga 6 Mei 2026. Seluruh pranata adat dari berbagai wilayah di Bayan terlibat aktif dalam proses tersebut, mulai dari perumusan gagasan hingga pembentukan kepengurusan.
Ketua Panitia Musyawarah, Renaldi, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026) menjelaskan bahwa proses pembentukan dilakukan secara partisipatif dan berbasis mandat langsung dari masing-masing wilayah adat.
“Hari pertama kami membahas latar belakang dan urgensi pembentukan lembaga. Hari kedua, panitia turun ke tiap wilayah adat untuk mengambil mandat. Hari ketiga, seluruh mandat berkumpul dan membentuk kepengurusan,” jelasnya.
Dalam struktur organisasi, MANDAT BAYAN terdiri dari dua unsur utama, yakni Dewan MANDAT yang diisi perwakilan dari sembilan wilayah adat seperti Loloan, Karang Bajo, Anyar, Sukadana, Batu Rakit, Semokan, dan Batu Gembung, serta Pengurus Harian yang menjalankan operasional organisasi.
Melalui forum tersebut, Raden Dedi Setiawan dari Sukadana terpilih sebagai Ketua MANDAT BAYAN, didampingi wakil ketua dari Semokan, serta jajaran pengurus lainnya dari berbagai pranata adat.
Usai terbentuk, MANDAT BAYAN langsung menetapkan langkah strategis awal, yakni menyusun struktur bidang kerja, merampungkan statuta organisasi, serta mengurus legalitas hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Target kami dalam dua bulan ke depan adalah menyelesaikan legalitas organisasi, menyusun statuta, dan membentuk koordinator bidang,” ujar Renaldi.
Sejumlah bidang strategis telah disepakati, meliputi bidang hukum dan advokasi, perempuan dan pemuda, ekonomi dan pertanian masyarakat adat, pariwisata, kesehatan, ritual dan dokumentasi, hingga pendidikan dan arsitektur ritual.
Ketua terpilih, Raden Dedi Setiawan, menegaskan bahwa MANDAT BAYAN hadir sebagai benteng kedaulatan masyarakat adat sekaligus ruang kolektif untuk mengembangkan sistem ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Kedaulatan masyarakat adat harus tetap berada di tangan masyarakat adat. Kita punya sistem sendiri dalam mengelola kehidupan, termasuk pertanian dan ekonomi berbasis adat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat adat tidak menolak kemajuan teknologi, melainkan berupaya menyelaraskannya dengan nilai-nilai tradisional.
“Kami ingin memastikan kemajuan zaman berjalan seimbang dengan adat, agar identitas budaya tetap terjaga,” tambahnya.
Dengan terbentuknya MANDAT BAYAN, masyarakat adat Bayan diharapkan semakin solid dalam menjaga warisan leluhur sekaligus adaptif menghadapi perubahan sosial.
Lembaga ini menjadi simbol komitmen bersama untuk memastikan adat tetap hidup, relevan, dan menjadi kekuatan masa depan generasi mendatang. (Red)
