Ruas Jalan Akar – akar Pawang Timpas Timur Terancam Dipindah, Fraksi Golkar Soroti Perubahan Arah Perencanaan

Lombok Utara,SIARPOST — Polemik pembangunan ruas jalan, Akar – akar Pawang Timpas Timur di Kecamatan Bayan mulai memanas. Ketua Fraksi Golkar DPRD Lombok Utara, Raden Nyakardi, angkat suara terkait munculnya informasi bahwa proyek jalan yang sebelumnya telah disepakati menuju Pawang Timpas Timur akan dialihkan ke wilayah Temuan Sari.

Menurutnya, isu pemindahan titik pembangunan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dianggap mengabaikan proses perencanaan yang telah berjalan panjang mulai dari tingkat desa hingga pembahasan anggaran daerah.

“Ini bukan muncul tiba-tiba. Jalur Akar – Akar menuju Pawang Timpas Timur sudah lama menjadi tuntutan masyarakat dan telah diusulkan melalui Musdes, Musrenbang Kecamatan sampai Musrenbang Kabupaten,” tegasnya.

Nyakardi menjelaskan, pada awal pembahasan APBD 2026, Kecamatan Bayan bahkan belum masuk dalam prioritas pembangunan jalan hotmix. Karena itu, dirinya mengaku mendorong keras agar wilayah Bayan mendapat alokasi pembangunan jalan dalam pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD.

Dorongan itu akhirnya membuahkan hasil dengan masuknya anggaran pembangunan jalan untuk Kecamatan Bayan. Namun dalam proses penentuan lokasi, muncul berbagai usulan dari sejumlah desa, mulai dari Akar akar, Gunjan Asri, Sambi Elen, Sukadana hingga Batu Rakit.

Untuk menghindari konflik kepentingan antarwilayah, pihak OPD terkait disebut mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Bayan bersama DPRD dapil Bayan guna menentukan prioritas pembangunan secara terbuka.

“Karena tidak ada titik temu, akhirnya dilakukan voting. Dari hasil voting itulah ruas Akar – akar ke Pawang Timpas Timur memperoleh suara terbanyak,” jelasnya,Senin 18/05/2026

Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan survei lapangan, pengukuran hingga penyusunan anggaran. Namun di tengah proses berjalan, muncul lagi informasi bahwa ruas jalan itu akan dialihkan ke Temuan Sari.

Menurut Nyakardi, perubahan arah pembangunan di tengah proses yang sudah disepakati berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme perencanaan daerah.

“Kalau masyarakat sudah ikut Musdes, Musrenbang, lalu setelah penganggaran justru dipindahkan ke tempat lain, masyarakat bisa bosan dengan proses perencanaan. Ini yang harus dijaga oleh pemerintah,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu menghormati mekanisme perencanaan berbasis aspirasi masyarakat atau bottom-up planning agar keputusan pembangunan tidak menimbulkan kesan sepihak.

“Semestinya Pawang Timpas Timur yang mendapat pembangunan itu sesuai proses yang sudah berjalan selama ini,” pungkasnya.(Niss)

Exit mobile version