“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara untuk pasal kepemilikan dan penyalahgunaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas I Nyoman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti uang tunai, telepon genggam dan paket sabu telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani tes urine, uji laboratorium, serta proses penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.(Niss)
