LOMBOK BARAT, NTB (SIAR POST) | Camat Batulayar H. Muh. Subayin menegaskan bahwa wisatawan yang datang ke Pantai Senggigi tidak boleh dipungut biaya hanya untuk menikmati kawasan pantai. Menurutnya, pantai merupakan ruang publik yang dapat dinikmati masyarakat secara gratis.
Ia menjelaskan, sejak awal Pemerintah Kecamatan Batulayar bersama Tim Sapta Pesona Kabupaten Lombok Barat telah melakukan penataan terhadap pedagang, parkir, hingga aktivitas perahu nelayan di kawasan wisata tersebut.
“Intinya yang datang ke pantai itu gratis. Tidak ada masyarakat yang harus membayar hanya untuk menikmati pantai karena itu area publik. Kecuali kalau berbelanja, tentu ada transaksi jual beli,” kata Subayin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keberadaan tikar maupun payung yang disediakan pedagang tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan kepada wisatawan.
Fasilitas tersebut seharusnya menjadi bagian dari pelayanan pedagang kepada pengunjung yang datang.
“Kalau ada tikar atau payung, itu pelayanan dari pedagang yang ada di situ. Jangan lagi wisatawan disuruh bayar untuk menikmati pantai. Kalau mau duduk di pantai, menikmati pemandangan, apa yang harus dibayar?” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik pungutan terhadap wisatawan di beberapa titik kawasan Pantai Senggigi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan akan mengumpulkan seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan pantai untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kami akan kumpulkan para pedagang dan menyampaikan bahwa orang yang datang menikmati pantai tidak boleh dipungut biaya. Ini akan kami sosialisasikan kembali agar semua memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Subayin menegaskan bahwa penataan kawasan Senggigi merupakan salah satu perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat yang ingin mengembalikan kejayaan destinasi wisata andalan tersebut. (Red).
