Baru Sepekan Tegaskan MBG Bersih di NTB, Eks Waka BGN Kini Jadi Tersangka Korupsi

Tiga eks pimpinan BGN RI terlibat kasus korupsi. (Dok. Banten TV)

MATARAM, SIAR POST – Publik Nusa Tenggara Barat (NTB) dibuat terkejut dengan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya (SS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari setelah Sony Sanjaya turun langsung ke NTB dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Program MBG berjalan transparan serta bebas dari pungutan maupun keterlibatan internal BGN.

Pada 29 Mei 2026 lalu, saat menghadiri konferensi pers di Polda NTB terkait kasus dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di Lombok Timur, Sony dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengusulan dan verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dilakukan secara gratis dan transparan.

Bahkan saat itu, Sony menyebut pihaknya tidak menemukan keterlibatan personel BGN dalam sejumlah kasus yang mencatut nama pejabat lembaga tersebut untuk melakukan penipuan.

“Dari beberapa kasus yang langsung saya amati di lapangan tidak muncul adanya keterlibatan personel BGN,” tegas Sony dalam konferensi pers tersebut.

Namun, pernyataan itu kini berbanding terbalik dengan perkembangan terbaru di tingkat nasional.

Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sony Sanjaya sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga mantan petinggi BGN diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program MBG, termasuk penunjukan yayasan-yayasan bermasalah yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Penetapan status tersangka terhadap Sony memunculkan pertanyaan publik, terutama karena sebelumnya ia tampil sebagai pejabat yang memberikan klarifikasi dan jaminan integritas program MBG kepada masyarakat NTB.

Ironisnya, saat menjelaskan kasus dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di Lombok Timur yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp950 juta, Sony justru meminta masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat BGN dan menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan secara digital tanpa biaya.

Kini, sosok yang kala itu tampil meyakinkan publik justru harus menghadapi proses hukum dalam perkara yang berkaitan langsung dengan tata kelola program unggulan nasional tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Exit mobile version