Di satu sisi pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat, namun di sisi lain para pedagang merasa ruang usaha mereka semakin terbatas.
Jika alasan penertiban adalah menjaga estetika dan ketertiban kawasan wisata, masyarakat menilai kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh fasilitas yang berada di area pantai, tanpa membedakan jenis usaha maupun pelaku usaha yang menggunakannya.
Kepala Desa Senggigi, Mastur, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Lombok Barat.
“Masih koordinasi dengan Pak Kasat Pol PP,” ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Lombok Barat maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait dasar kebijakan penertiban tersebut. (Red)
