Dugaan Setoran Rp50 Juta dalam Kasus Kambing Tanpa Dokumen Karantina di Gilimanuk, Nama Oknum Kanit Krimsus Polda Bali Terseret

DENPASAR – Penanganan kasus pengangkutan puluhan kambing tanpa dokumen karantina yang diamankan di kawasan Gilimanuk pada 21 Mei 2026 kini memunculkan dugaan serius yang menyeret nama seorang oknum perwira polisi di lingkungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pada Rabu (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sebuah truk bernomor polisi N 9962 EE yang mengangkut puluhan ekor kambing dari Pulau Jawa menuju Bali.

Kambing-kambing tersebut diduga masuk ke Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lalu lintas hewan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemilik ternak diketahui bernama Adam, warga Kediri, Kabupaten Tabanan. Sehari setelah pengamanan, tepatnya pada 22 Mei 2026, Adam disebut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam proses itulah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Kanit berinisial NL.

Menurut keterangan sumber yang mengetahui proses tersebut, awalnya disebut terjadi permintaan uang sebesar Rp100 juta. Namun karena Adam mengaku tidak sanggup memenuhi nominal tersebut, terjadi negosiasi hingga disepakati angka Rp50 juta.

Sumber lain berinisial Gde mengungkapkan bahwa pembayaran diduga dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp30 juta disebut ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Arian Yohana, sedangkan Rp20 juta lainnya diserahkan secara tunai.

“Informasinya Rp30 juta transfer dan Rp20 juta cash. Total Rp50 juta,” ungkap sumber tersebut.

Namun perkembangan menarik muncul beberapa hari kemudian. Pada 25 Mei 2026, uang yang sebelumnya diduga telah diterima itu disebut-sebut dikembalikan seluruhnya kepada Adam dengan jumlah yang sama, yakni Rp50 juta.

Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan pengembalian uang tersebut. Apakah karena adanya keberatan dari pihak pemilik ternak, munculnya pengawasan internal, atau faktor lain yang belum terungkap.

Dugaan Pelanggaran Karantina Hewan

Apabila benar kambing-kambing tersebut masuk ke Bali tanpa dokumen resmi karantina, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Setiap pemasukan hewan dari luar daerah wajib disertai sertifikat kesehatan hewan, dokumen karantina, serta melalui pemeriksaan pejabat karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.

Pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Karantina dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Jika Dugaan Permintaan Uang Terbukti

Sementara itu, apabila dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan tertentu dapat dipidana berat.

Selain itu, dugaan penerimaan uang di luar mekanisme resmi penegakan hukum juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Disiplin Anggota Polri yang dapat berujung pada pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Perlu Klarifikasi Polda Bali

Kasus ini menuntut adanya transparansi dan klarifikasi dari Polda Bali, khususnya terkait status penanganan truk pengangkut kambing tanpa dokumen tersebut, proses hukum terhadap pemilik ternak, serta kebenaran informasi mengenai dugaan transaksi uang yang disebut melibatkan oknum anggota.

Publik berhak mengetahui apakah kasus tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur hukum atau justru terdapat penyimpangan dalam penanganannya.

Exit mobile version