Jakarta, SIAR POST – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat tidak hanya mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Di balik perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan perusahaan daerah air minum, PT AMGM, yang disebut selalu menguntungkan satu perusahaan swasta, yakni PT MSI.
Temuan ini menjadi salah satu konstruksi penting yang diungkap KPK saat menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 berinisial LAZ, Direktur Utama PT AMGM berinisial SUD, dan Direktur Utama PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, PT MSI diduga memperoleh proyek-proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat atas perintah LAZ yang dijalankan melalui SUD selaku Direktur Utama PT AMGM.
Selama periode 2024 hingga 2026, PT MSI disebut memperoleh sejumlah pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp27,1 miliar.
KPK menduga pemberian proyek tersebut bukan sekadar hubungan bisnis antara perusahaan daerah dan rekanan swasta. Dalam konstruksi perkara, proyek-proyek itu diduga diikuti dengan pemberian berbagai fasilitas, barang mewah, hingga uang tunai kepada LAZ.
“PT MSI melalui SUD atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat dengan total senilai Rp27,1 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers.
Sebagai imbalannya, ALG selaku Direktur Utama PT MSI diduga secara rutin memberikan berbagai fasilitas kepada LAZ.
Barang dan fasilitas yang diungkap KPK antara lain:
- Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.
- Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
- Fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi.
- Uang tunai sedikitnya Rp380 juta.
- Satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta.
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
KPK menduga seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang diperoleh PT MSI di lingkungan PT AMGM.
Temuan tersebut memperluas dugaan praktik korupsi yang sebelumnya berfokus pada proyek-proyek Dinas PUPR. Dalam perkara PUPR, penyidik menduga terjadi benturan kepentingan melalui pengaturan paket pekerjaan senilai Rp17,9 miliar yang dikendalikan oleh SUD menggunakan perusahaan CV DKK dengan modus meminjam nama atau “bendera” perusahaan lain.
Namun, dari hasil penyelidikan, KPK juga menemukan adanya pola lain yang melibatkan PT AMGM.
Selain proyek PUPR, perusahaan daerah tersebut diduga menjadi pintu masuk pemberian proyek kepada PT MSI secara berulang selama dua tahun terakhir.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar KPK menjerat ALG sebagai pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara.
Tidak berhenti pada pemberian fasilitas, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana hasil proyek yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, hingga investasi yang dikemas sebagai pembelian saham maupun uang operasional.
Dalam OTT yang dilakukan pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, sertifikat aset, mobil Toyota Alphard, hingga dokumen pembelian tanah.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh aset tersebut masih akan ditelusuri untuk kepentingan asset recovery sekaligus mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara tersebut, LAZ dan SUD disangka melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
