PIC Semprot Kemenag NTB: Kekerasan Seksual di Ponpes Marak, Orang Tua Kini Takut Titipkan Anak

MATARAM, NTB (Siarpost) – Publik Insight Center (PIC) memberikan rapor merah terhadap kinerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenag NTB), Zamroni Aziz. Kemenag NTB dinilai “absen” dan tidak memiliki langkah konkret dalam mencegah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes). Kondisi ini memicu keresahan massal hingga membuat para orang tua dilingkupi rasa cemas yang mendalam.

“Hari ini, ada fenomena memprihatinkan di mana para orang tua merasa takut dan waswas untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke pondok pesantren. Ketakutan ini lahir karena Kemenag NTB sebagai regulator terkesan menutup mata dan tidak kunjung membuatkan solusi sistemik untuk memutus mata rantai kekerasan seksual,” tegas Adrian Humas Public Insight Center dalam keterangan resminya Sabtu (6/6/26).

Sorotan tajam dari PIC ini senada dengan kegeraman yang diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi NTB baru-baru ini. Dalam forum tersebut, tersingkap fakta bahwa perlindungan terhadap santri di NTB masih sangat lemah akibat minimnya intervensi nyata dari pemangku kebijakan agama.

Public Insight Center menilai Kepala Kanwil Kemenag NTB sebenarnya memiliki banyak ruang dan otoritas untuk mengambil kebijakan preventif. Namun, opsi-opsi solusi tersebut hingga kini tidak pernah dieksekusi. Andrian menyampaikan Kemenag harus mewajibkan pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) internal di seluruh pesantren. Anggota lembaga ini wajib melibatkan pihak independen yang transparan, mulai dari tokoh masyarakat, orang tua wali murid, aktivis perlindungan anak, hingga dewan guru.

“Wajibkan ada LPA internal dan Harus ada aturan tegas yang melarang santriwati dipekerjakan atau melakukan pengabdian (khidmat) di dalam rumah pribadi kiai, ustadz, atau pengasuh pesantren secara domestik, karena titik ini kerap menjadi ruang gelap terjadinya relasi kuasa yang menyimpang,” Cetusnya.

Andrian menambahkan Komunikasi atau bimbingan antara santriwati dengan santri laki-laki, ustadz, maupun kiai tidak boleh dilakukan di ruang tertutup. Segala bentuk interaksi dan konseling harus dibatasi serta wajib dilakukan di ruang publik yang terbuka dan terpantau, serta memperbanyak komposisi guru perempuan (ustadzah) untuk mengajar dan mendampingi santriwati secara khusus, guna meminimalkan dominasi pengajar laki-laki di ruang-ruang privat santriwati.

Andrian mendesak Kemenag NTB membuka pintu kerja sama yang erat dengan LPA untuk melakukan audit, pengawasan berkala, serta edukasi hak-hak anak di dalam lingkungan pesantren.

“Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah darurat kemanusiaan. Jika Kepala Kanwil Kemenag NTB tidak mampu melahirkan kebijakan yang melindungi anak-anak kita, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas dan komitmen kinerjanya. Uang rakyat yang membiayai fasilitas dan operasional Kemenag harus kembali untuk rasa aman rakyat, bukan untuk pembiaran,” tutup Humas PIC.

PIC mendesak DPRD Provinsi NTB untuk terus mengawal isu ini dan memanggil Kepala Kanwil Kemenag NTB guna dimintai pertanggungjawaban publik atas mandeknya pencegahan kekerasan seksual di wilayah tersebut.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz mengatakan bahwa Kementerian Agama bersama berbagai pihak terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pesantren di seluruh wilayah NTB.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Sehingga harus ditindak dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya,” tegas H. Zamroni Aziz saat diklarifikasi via pesan singkat Sabtu (6/6/26).

Exit mobile version