Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut pintu utama masuknya ternak ke Bali yang selama ini menjadi fokus pengawasan guna mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keamanan sektor peternakan daerah.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red).
